Thailand Bakal Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

TRIBUNNEWS.COM – Negara Thailand akan segera melegalkan pernikahan sesama jenis.

Bangkok adalah negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi hal yang tidak biasa ini.

Keputusan tersebut diambil pemerintah Thailand setelah Senat menyetujui RUU kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6/2024).

Para pendukung pernikahan sesama jenis menyambut baik keputusan tersebut, dan menyebutnya sebagai “langkah penting bagi hak-hak LGBTQ”.

Senat memberikan suara terbanyak untuk menyetujui RUU tersebut setelah pembacaan akhir.

130 senator memilih setuju dengannya.

Hanya empat anggota yang memberikan suara menentang RUU tersebut.

RUU tersebut masih perlu disetujui oleh Raja Thailand sebelum diberlakukan secara resmi.

Proses ini dianggap normal.

Undang-undang ini mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam berita negara.

Hasil pemungutan suara tersebut berarti Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan kesetaraan pernikahan.

Sebelumnya, Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2019 dan Nepal pada tahun 2023.

“RUU ini merupakan langkah maju yang besar bagi hak-hak LGBTQ+ di Thailand,” Panyaphon Phiphathunarnon, pendiri Love Foundation – sebuah LSM yang mengkampanyekan kesetaraan LGBTQ+ di Thailand – mengatakan kepada CNN.

“Potensi dampak dari RUU ini sangat besar. Hal ini tidak hanya akan mengubah kehidupan banyak pasangan tetapi juga akan berkontribusi pada masyarakat yang adil dan setara bagi semua orang.”

RUU ini memberikan pasangan LGBTQ+ hak hukum dan pengakuan yang sama dengan pasangan heteroseksual, termasuk hak mengenai warisan, adopsi, dan keputusan perawatan kesehatan.

“Terlepas dari implikasi hukumnya, pengesahan RUU ini akan mengirimkan pesan kuat mengenai penerimaan dan inklusi,” kata Panyaphon.

Warga Bangkok, Pokpong Jitjaiyai dan Watit Benjamonkolchai mengatakan mereka berencana menikah segera setelah undang-undang tersebut disahkan.

Meningkatnya undang-undang agama dan era kolonial telah mempersulit kehidupan komunitas LGBTQ+ di sebagian besar Asia Tenggara.

Hubungan sesama jenis dikriminalisasi di beberapa negara, termasuk Myanmar dan Brunei.

Di Malaysia, homoseksualitas adalah kejahatan yang dapat dihukum dengan denda dan penjara hingga 20 tahun.

Ini adalah negara mayoritas Muslim yang mengalami peningkatan pandangan radikal dalam beberapa tahun terakhir.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan komunitas LGBTQ+ menghadapi meningkatnya intoleransi di Malaysia dan menuduh pemerintah setidaknya ikut disalahkan.

Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang masih tidak mengakui persatuan sesama jenis atau pernikahan sesama jenis.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *