TribuneNews.com, Jakarta – Keluarga Menteri Pertanian (Karumga) Sugianto mengungkap keterlibatan Ayunshri Harhap dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). dari Rumdin.
Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Sugianto, Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat, mengatakan istri SYL membayar Rp. . 15 hingga 30 lakh rupee.
Menurut Sugianto, uang bulanan itu untuk kebutuhan operasional.
Sugianto sendiri langsung menyerahkan uang tersebut kepada Ayun Sri Harhap.
Awalnya, pada tahun 2020, istri SYL mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp1,5 juta untuk kebutuhan operasional.
Sumber uang bulanan diperoleh dari Divisi Kepemimpinan Keluarga (RTP).
“Mulai tahun 2020 Rp 15 (juta),” kata Sugianto dalam kesaksiannya.
“Siapa yang memberikannya?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
Sugianto menjawab, “Yang memberi itu berasal dari majelis pimpinan.”
Setelah Rp 15 juta, penghasilan bulanan istri SYL mencapai 25 juta.
Tunjangan bulanan kemudian dinaikkan menjadi Rp30 juta hingga Agustus 2023.
“Awalnya 15 juta lalu naik? Berapa?” Hakim Pontoh bertanya lagi.
“25 (juta),” kata Sugianto.
“Setelah 25, yang terakhir?”
“30 juta).”
“Bulan terakhir apa? Ini bulan September, kamu masih bertanya tentang bulan Agustus?” kata Hakim Pontoh.
“Iya,” kata Sugianto.
Menurut Sugianto, dialah yang mendapat perintah mengambil uang bulanan dari istri SYL.
Katanya, perintah itu datang dari seseorang di kantornya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui bagaimana istri SYL, Ayun Sri Harhap, menggunakan uang tersebut.
Sugianto mengaku baru mengetahui kapan uang itu diambil dengan kuitansi bertuliskan “operator”.
Dia berkata, ‘Kadang-kadang kami mendapat informasi dari kantor.
“Untuk apa itu?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Kamu punya ibu, betul,” kata Sugianto.
“Apakah kamu punya tanda terimanya?” kata Hakim Pontoh.
“Iya,” kata Sugianto.
“Surat apa? Uang apa?”
“Operator”.
Jadi belanja dana Kementan jatuh ke tangan istri SYL?
Berikut daftarnya: 1. Biaya perawatan kulit setiap 9 bulan sekali
Dalam persidangan kasus dugaan kepuasan dan TPPU SYL, Yuli Yudiani Wahuningsih, Kepala Staf Laboratorium Klinik Kantor Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, bersaksi tentang tugasnya memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Keluarga SYL.
Yuli mengatakan, selain kesehatan, ia juga dipercaya mengurus kebutuhan perawatan kulit istri SYL, Ayun Pak Harhap.
Ayun Skincare ditawarkan setiap sembilan bulan sekali.
“Perawatan kulit (belanja) dilakukan setiap 9 bulan sekali,” kata Yuli kepada majelis hakim. 2. Serum wajah dari Jepang
Selain kebutuhan perawatan kulit, Yuli juga meminta Ayun membeli serum wajah dari Jepang.
Namun permintaan serum wajah dari Jepang hanya terjadi dua kali.
Menurut Yuli, harga serum wajah tersebut berkisar antara 3,3 hingga 3,5 lakh dan dibeli dari anggaran Kantor Umum Kementerian Pertanian.
“Ada serum wajah dari Jepang, kalau tidak salah Shinsui dari Jepang, tapi itu hanya dua kali pembelian,” kata Yuli. 3. Beli tas Dior
Informasi tersebut disampaikan Raden Kiki Mulyaputra, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Kantor Umum dan Pembelian Kementerian Pertanian, dalam sidang Senin (5/6/2024) terkait pembelian tas Dior yang dilakukan SYL dan istrinya. . ).
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada Kiki apakah kebutuhan pribadi keluarga SYL dapat dipenuhi dengan uang Kementerian Pertanian.
Kiki juga bercerita bahwa dirinya membelikan tas Dior untuk SYL dan istrinya.
“Hanya ada yang hebat di hadapanku, lusinan. Hanya yang hebat, apa lagi?” tanya jaksa.
“Saya akan membeli tas Pak,” jawab Kiki.
“Tas yang mana?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah, tas Dior itu untuk menteri dan menteri,” jawab Kiki.
Diakui Kiki, permintaan pembelian tas Dior disampaikan oleh asisten SYL, Panji Hartanto.
Jaksa kemudian menanyakan nilai tas Dior milik SYL dan Ayu. Jadi, kata Kiki, totalnya mencapai Rp 105 juta.
“Harganya berapa?” tanya jaksa.
“Rp 105 juta pak,” jawab Kiki.
“Itu tas, tahu?” tanya jaksa.
“Saya belum pernah melihat tas, Pak,” jawab Kiki.
“Tapi Panji minta dua tas? Rp 105 juta?” tanya jaksa.
“Rp 105 juta,” jawab Kiki.
Terkait keterangan para saksi, Ayun Pak Harhap membantahnya. 1. Ayun menolak membeli tas mewah
Ayun menolak membeli tas mewah merek Dior dari Kementerian Pertanian (Kementon).
Hal itu diungkapkan Ayun saat memberikan keterangan, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta, Kementerian Pertanian, dalam lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi.
Bahkan, di saat yang sama, JPU KPK yang memeriksa Ayun juga menunjukkan bukti foto tas Dior dalam penggeledahan di rumah dinas Vidya Moon SYL di Jakarta Selatan.
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah Ayun pernah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ubaidah Navan atau mantan tenaga honorer Asisten SYL Panji Hartanto untuk membelikan tas Dior dengan uang dari Kementerian Pertanian.
Namun, Ayun membantahnya.
Padahal, kata jaksa, permintaan Ayun membeli tas Dior tercatat dalam buku keuangan Kementerian Pertanian yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Waktu itu Sakshi minta beli tas Dior langsung atau lewat Panji atau Ubed?” tanya jaksa.
“Tidak. Tidak pernah,” jawab Ayun.
“Tidak apa-apa kalau saksi tidak menyebutkannya. Dalam rekening belanja Kementan disebutkan tas Dior itu untuk ibu menteri dan ibu menteri,” kata jaksa.
“Tidak. Panji ada di sini (diadili). Dia tahu semua keinginanku,” kata Ayun.
Tak puas dengan jawaban Ayun, jaksa menunjukkan foto tas Dior istri SYL yang sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas SYL.
Bahkan, jaksa menjelaskan secara detail tas Dior yang dimiliki Ayun berwarna merah.
Namun, Ayun bersikukuh tas Dior itu bukan miliknya.
“Tas siapa ini dari rumah ibu?” tanya jaksa.
“Tidak. Aku tidak pernah punya tas seperti itu,” bantah Ayun.
“Kamu tidak pernah (tidak punya tas Dior)? Bahkan di rumah ibumu saat kamu menggeledah kamarnya?” tanya jaksa.
“Iya, aku belum pernah punya (tas) seperti itu,” jawab Ayun.
“Boleh saja kalau dia menyangkal, padahal akta Sita ada di ruang kerja Vidya Chandra, tapi dia menyangkal itu bukan miliknya,” kata jaksa.
“Aku tahu (tas) merek apa yang aku punya,” jawab Ayun. 2. Ayun tidak pernah membeli skincare atau tas branded
Ayun Sri Harhap mengaku belum pernah membeli produk perawatan kulit sejak menjabat Menteri Pertanian SYL.
Hal itu diungkapkan Ayun pada Rabu (29/5/2024) saat sidang kasus suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Apakah kamu sudah membeli perawatan kulit?” Penasehat hukum SYL menanyakan kasus tersebut.
“Tidak pak. Pengobatannya setahun sekali,” kata Ayun.
Selain perawatan kulit, Ayun juga mengaku belum pernah membeli tas branded sejak SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian.
Tapi itu adalah hobinya.
“Mereka menunjukkan tas itu kepada seseorang kemarin. Ibu suka membawa tas kemana-mana, bukan?” tanya kuasa hukumnya lagi.
“Waktu nggak patah (tulang), aku suka banget. Aku mulai suka tas itu tahun 2003 dan koleksiku tahun 2003. Kalau surat-suratnya lengkap, kadang aku jual dan beli lagi, tapi jarang yang baru. Satu, Pak,” kata Swing
Bahkan, menurut Ayun, SYL kerap marah-marah saat mengutarakan keinginannya membeli tas branded.
Selain itu, ada sinyal dari Ibu Negara Iriana Joko Widodo untuk membantu istri PNS memasarkan produk untuk UKM.
“Pak Menteri suka marah-marah. Sekarang tidak lagi. Katanya, ‘Sayuran apa yang ingin dibuat?’
Ayun pun membantah uang Kementerian Pertanian dihabiskan untuk perawatan kecantikan.
Ayun membantahnya usai menyaksikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ayun yang bersaksi di persidangan mengungkapkan, di usianya yang sudah lanjut, ia sudah tidak layak lagi menjalani perawatan kecantikan.
“Di usia segitu Yang Mulia, mohon maaf apakah perawatan kulit masih pantas? Saya sudah tua,” kata Ayun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/05/2024).
Menjadi istri seorang menteri saat itu, Ayun mendapat gelar doktor dari Kementerian Pertanian.
Namun, dokter lebih mementingkan perawatan kulit, bukan perawatan kecantikan.
“Ini dokter dari Kementerian Pertanian. Kalau di Jakarta sering datang ke rumah,” kata Ayun.
“Dokter itu apa? Yang peduli pada keindahan keluarga atau terutama kerabatnya sendiri? Atau anak cucunya?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Untukku. Kalau punya skin case,” kata Ayun. (jaringan tribun/thf/tribunnews.com)