Wartawan Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hassanuddin, memuji tindakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pingrapan yang mengundurkan diri usai insiden peretasan tersebut. itu adalah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Ia meyakini, di tengah minimnya rasa malu dan kehilangan jati diri, masih ada pihak yang berani menerima tanggung jawab dan mengundurkan diri dari jabatannya.
TB Hasanuddin pun meyakini keputusan Samuel Abrijani Pangirapan akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya dan menjadi tradisi ke depan.
TB Hasanuddin kepada Tribun News, “Saya bangga dengan keputusan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (COMINFO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (COMINFO) yang mengundurkan diri pasca peristiwa peretasan Pusat Nasional Sementara (PDNS). .” , Kamis (04/07/2024).
Ditambahkannya, “Ini menjadi titik terang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Diharapkan apa yang dilakukan Dirjen Komunikasi dan Informatika dapat menjadi contoh bagi pejabat lain dan bangsa di masa depan.” Itu bisa menjadi tradisi”.
Lebih lanjut, sebagai pejabat yang diserahi tanggung jawab menjalankan tugasnya secara profesional, pria yang akrab disapa Kang TB ini mengatakan, tugas utama Samuel adalah tanggung jawab moral.
Namun, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IX mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengusutan anggaran atas pengunduran diri pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun saya mohon sebelum saya mengundurkan diri, sebaiknya anggarannya diperiksa BPK agar semuanya jelas dan bersih, jelas Kang TB.
Diketahui, Pejabat Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika (COMINFO), Samuel Abrijani Pingrapan, resmi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada hari ini, Kamis (7/4/2024).
Hal itu diungkapkannya langsung di kantor Kominfo sekitar pukul 10.00 WIB.
Sedangkan pengunduran dirinya sebagai pejabat Cominfo akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024.
Samueli pun mengungkapkan, dirinya segera mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Mancommunfo) Bodi Ari Setiadi.