Soal Gugatan Cerai Yasmine Ow Ditolak Hakim, Aditya Zoni Mohon Doa Terbaik

TRIBUNNEWS.COM – Keinginan Yasmin Ove menceraikan Aditya Joni sepertinya menemui kendala.

Rupanya Pengadilan Agama Sibinong pada Rabu (22/5/2024) menolak atau membatalkan gugatan cerai yang diajukan Yasmin terhadap Aditya.

Oleh karena itu, Aditya Joni mendoakan yang terbaik bagi keluarga dan Yasmin Ove.

Aditya belum bisa menjawab lebih jauh soal perceraiannya.

Ia berjanji akan memberikan pernyataan terkait perceraiannya dengan istrinya.

“Saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” kata Aditya seperti dikutip YouTube HepiNews, Selasa (4/6/2024).

“Pada satu titik saya akan mengatakannya,” katanya.

Kakak ipar Irlandia, Bella, mengaku sulit baginya.

Selain itu, Aditya juga berurusan dengan kembalinya Ammar Jo ke penjara karena kasus penggunaan narkoba.

“Itu hal yang sulit bagi kami, tapi itu untuk nanti,” jelas Aditya Joni.

“Doakan yang terbaik,” imbuhnya.

Saat ditanya soal hak asuh putranya, Aditya kembali enggan berbicara dengan Joni.

Insya Allah nanti kita bahas, ini bukan waktu yang tepat, ujarnya. Pengadilan menolak gugatan cerai Yasmin terhadap Aditya Joni

Yasmin Ove dan Aditya Joni tak bercerai karena Pengadilan Agama Sibinang tidak menerima permohonan cerai mereka.

Pasalnya, Yasmin tak bisa mencantumkan alamat terbaru Aditya Joni.

Aditya tidak menerima panggilan sidang sehingga tidak dilanjutkan.

PA Sibinong, Humas Dadang Karim mengatakan Aditya Joni sudah dipanggil.

Sayangnya, Yasmin Ove salah memberikan alamat. Karena itulah gugatan cerai Yasmin terhadap Aditya Joni ditolak. (Kolase Berita Tribune)

Faktanya terdakwa tidak hadir di persidangan, setelah dibaca dengan teliti, bahasa kami jadi paham, kata Dadang Karim dari YouTube Starpro Indonesia, Aso Sabtu (1/6/2024).

“Pemanggilan atas nama Adit melalui surat, dengan surat tercatat yang menyatakan yang bersangkutan telah berganti,” ujarnya.

Dadang Karim mengatakan Yasmin tidak mengetahui alamat terbaru Aditya.

“Saat majelis hakim memeriksa penggugat dan kuasa hukumnya,” kata Dadang.

“Anda mempunyai alamat baru, dalam hal ini prinsipal Yasmin dan kuasa hukumnya tidak mengetahui alamat baru tersebut,” imbuhnya.

Oleh karena itu, perceraian tidak diterima.

“Penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, karena harus dipanggil lagi, tidak tahu harus menelepon ke mana.”

“Untuk melengkapi perkara ini dalam daftar kami, majelis hakim mengambil sikap menyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *