TRIBUNNEWS.COM – Cucu mantan Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie, turut hadir dalam sidang dugaan pemerkosaan dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27). /5/2024 ).
Ada beberapa pernyataan Bibi saat persidangan kasus ganti rugi dan TTPU yang melibatkan kakeknya.
Berikut rangkuman pengakuan Bibi saat persidangan kasus Tasher dan Tafu di Sharjah: 1. Sebagai ahli di bidang hukum Kementerian Pertanian, Bibi tidak setiap hari datang ke kantor.
Pengakuan pertama, Bibi selaku tim ahli di kantor hukum Kementerian Pertanian mengaku masuk kementerian.
Namun Bibi tidak datang ke kantor setiap hari.
“Apakah kamu pergi ke kantor seperti biasa? Apakah kamu pernah pergi ke kantor?” kata Ketua Hakim Rianto Adam Ponto kepada Bibi.
“Tidak pernah,” jawab Bibi.
“Apakah kamu masuk setiap hari?” tanya hakim lagi.
“Tidak setiap hari,” kata Bibi. 2. Bibi mengaku tidak memperhatikan kenaikan gajinya hingga 10 juta euro per bulan
Hakim Rianto mendalami lebih lanjut gaji yang diterima Bibi dari Kementerian Pertanian.
Fakta persidangan sebelumnya diketahui Bibi awalnya mendapat gaji sebesar 4 juta euro lalu dinaikkan menjadi 10 juta euro.
Kenaikan gaji Bibi menjadi Rp 10 juta disebut-sebut atas permintaan kakeknya, SYL.
Dalam persidangan, Bibi mengaku belum dibayar secara rutin.
Sebab menurutnya, ada bulan-bulan tertentu gajinya hilang atau tidak dibayar.
“Tetapi apakah Anda dibayar setiap bulan secara teratur?” tanya Hakim Rianto.
“Sepertinya aku melewatkan satu bulan,” jawab Bibi.
“Ada yang tidak menerimanya, tapi sebagian besar menerimanya.” Dari NIS 4 juta, berapa jumlah akhirnya? Benarkah dia akan mendapat 10 juta NIS, kata Hakim Rianto.
“Aku tidak menyadarinya,” kata Bibi. 3. Mengaku Sheil awalnya diminta magang di Kementerian Pertanian
Bibi membeberkan awal mula dirinya masuk bekerja di Kementerian Pertanian.
Indira Chunda Thita, putri politikus NasDem sekaligus putri sulung SYL, mengaku tidak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementerian Pertanian.
Namun, kakeknyalah yang memintanya untuk mengambil spesialisasi di bidang hukum Kementerian Pertanian, berdasarkan kualifikasinya sebagai pengacara.
“Apakah Anda pernah melamar menjadi tenaga ahli atau pegawai khusus di kantor hukum Departemen Pertanian?” Hakim Rianto bertanya pada Bibi.
“Saya tidak pernah meminta, namun saya pernah diminta oleh kakek saya untuk magang di kantor hukum Kementerian Pertanian,” jelas Bibi.
Hakim Rianto kemudian menanyakan apakah ada perintah atau perintah resmi yang menunjuk Bibi ke tim ahli di kantor hukum Kementerian Pertanian.
Bibi mengaku sudah ada surat keputusan pengangkatannya, namun dia tidak menyebutkan siapa yang menandatanganinya.
“Apakah kamu diperintahkan untuk menjadi anggota kru khusus?” tanya Hakim Rianto.
“Saat itu sudah ada arahannya,” kata Bibi.
“Siapa yang menandatangani?” Hakim Rianto bertanya lagi.
“Aku tidak menyadarinya,” kata Bibi.
Diketahui, dalam persidangan mantan Menteri Pertanian S.Y.L. Hayom, jaksa KPC menghadirkan beberapa saksi untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.
Tiga saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga SYL yakni: Ayun Sri Harahap (istri), Kamal Radindu (putra) dan Andy Tenri Bilang Radinsea alias Bibie (cucu).
Saksi lainnya adalah anggota Partai Nasdam dan mantan pegawai SYL.
Mansdam memperkenalkan Jaksa KPK Joyce Triatman yang juga merupakan pasukan khusus SHIL saat menjabat Menteri Pertanian.
Jaksa juga memperkenalkan saksi Lena Genti Ningsia sebagai akuntan di Nasdaq Tower.
Sementara dari mantan pegawai SYL, jaksa menghadirkan pegawai Kantor Pusat Kementerian Pertanian Yuli Eti Ningsia dan Sekretaris Kehormatan Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan sebagai saksi.
Tak hanya itu, JPU juga menghadirkan kembali asisten SHIL, Penji Hartanto, untuk menghadapkan saksi lainnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita selengkapnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.