Wartawan Tribunnews.com Ryan Pratama melaporkan
Berita Tribun. Lanjutkan kasus korupsi terhadap Hakim Agung nonaktif Kasalba Saleh.
Bagi Kufron, keputusan PT DKI Jakarta melegitimasi kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan.
Alhamdulillah bagi kami ini bukan perkara Kasalpa saja, tapi hakim secara umum sudah menegaskan bahwa KPK berhak mengadili berdasarkan UU KPK, kata Ghufron kepada wartawan, Senin (24). /6/2024).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan keberatan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta pembebasan Gajalba Saleh.
Hal itu ditegaskan Ketua Hakim Subacharan Hardy Mulyono saat membacakan putusan Zasadatel di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Ketua Hakim membacakan putusan dan berkata, “Meghathili menerima permohonan kuasa hukum.
Dengan demikian, putusan PT DKI membatalkan putusan sementara Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gajalba Saleh.
Hakim melanjutkan: “Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst.”
Belakangan, majelis hakim PT DKI juga menyebut terdakwa Gajalpa Saleh menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Majelis Pertimbangan Hukum.
Majelis Hakim tanggal 23 April 2024, dalam lembar penugasan no. 49/TUT.01.04/24/04/2024 menilai ketentuan dan syarat formil Pasal 143, Ayat 2, dan Pasal 2 KUHP telah dipenuhi. Dugaan tersebut berdasarkan penyidikan dan penuntutan kasus pidana korupsi atas nama terdakwa Ghajalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan penyidikan kasus korupsi terhadap Gajalba Saleh.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk terus mengusut kasus yang ada dan menetapkan status quo,” tegas hakim.