TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM mencatat menerima 2.753 pengaduan pada tahun 2023.
Sebanyak 331 pengaduan diterima di kantor perwakilan Kamnas HAM dan 2.422 pengaduan lainnya diterima di kantor pusat Kamnas HAM.
Jumlah pengaduan yang tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 3.190 pengaduan.
Atnike Nova Sigiro, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, mengatakan bahwa pengaduan yang diterima Kamnas Ham merupakan salah satu tanggung jawab mereka melalui kerja penegakan HAM Kamnas Ham.
Hal itu disampaikan Atnike pada Senin (5 Oktober 2024) saat peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.
“Salah satu tugas Komnas HAM melalui fungsi penegakan HAM adalah menindaklanjuti pengaduan yang kami terima dari masyarakat. Pada tahun 2023, sebanyak 2.753 pengaduan akan diajukan oleh kantor pusat dan perwakilan wilayah Comnas HAM. kata Atnik.
“Kami memiliki enam kantor perwakilan Kamnas HAM di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua,” lanjutnya.
Ia mengatakan, dari aduan tersebut, pihaknya telah melakukan 625 sesi pemantauan, 248 sesi mediasi, dan 1.423 upaya lain dalam bentuk usulan.
Ia mengatakan, tiga daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak adalah DKI Jakarta (408 pengaduan), Jawa Barat (279 pengaduan), dan Sumut (272 pengaduan).
Tercatat, jumlah pengaduan di tiga daerah mengalami penurunan sejak tahun 2022, yakni DKI Jakarta 460 kasus, Jawa Barat 342 kasus, dan Sumut 334 kasus.
Atnike mengatakan banyaknya pengaduan di tiga daerah pada tahun 2023 tidak menjadi masalah, namun berdasarkan analisis, DKI berpotensi menjangkau kantor Kamnas HAM di dekat Jakarta.
“Sedangkan untuk Terdakwa mohon maaf, Pak Aravasam Nomor 1 tetap Polri, Nomor 2 Korporasi, Nomor 3 Pemerintah Daerah,” kata Atnike.
“Tapi kalau mau kita catat lebih jauh, banyak kasus di Polri juga melibatkan korporasi. Jadi persoalan besarnya ada di korporasi, terkait kegiatan usahanya dan dampaknya terhadap HAM. Jadi mudah-mudahan ada pengaruhnya.” Menjadi pembelajaran bukan hanya untuk Kamnas HAM tapi masukan catatan bagi kementerian dan lembaga lain,” lanjutnya.
Kamnas Ham mencatat pada tahun 2023 jumlah pengaduan ke Polri mencapai 771 kasus.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sejak tahun 2022 yakni 861 kasus.
Selain itu, untuk korporasi, sebanyak 2023 perkara yang masuk dalam Kamnas HAM 412.
Jumlah ini tercatat meningkat menjadi 373 kasus sejak tahun 2022.
Sedangkan pada tahun 2023, Kamnas HAM mencatat pemerintah daerah menduduki peringkat ketiga pengaduan terbanyak dengan jumlah pengaduan mencapai 301.
Sedangkan pada tahun 2022, Komnas HAM mencatat jumlah pengaduan ke pemerintah daerah, bukan yang tertinggi di antara 3 organisasi teratas.
Namun pada tahun 2022, Kamnas HAM mencatat pemerintah pusat akan memiliki jumlah pengaduan terbanyak kedua dengan 494 kasus.
Atnike menjelaskan, dalam hal pelanggaran hak, sebagian besar pengaduan hak berkaitan dengan hak kesejahteraan.
Kamnas mencatat ada 1.065 pengaduan terkait penerima manfaat kesejahteraan HAM.
Jumlah ini meningkat sejak tahun 2022, yakni 993 aduan.
Pada tahun 2023, Kamnas mencatat terdapat 896 pengaduan mengenai hak atas keadilan HAM.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sejak tahun 2022 yakni 987 kasus.
Kemudian, pada tahun 2023, Komnas HAM mencatat 258 pengaduan terkait hak privasi.
Jumlah ini tercatat meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni sebanyak 242 pengaduan.
Mulai dari hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, kesehatan, dll. Kemudian hak nomor 2 yang juga sering dilanggar adalah hak atas keadilan (896 pengaduan) dan nomor 3 adalah hak atas keadilan. .Keadilan (896 pengaduan) dan nomor 3 adalah hak atas rasa aman (258 pengaduan).