Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia

Wartawan TribuneNews24.com Indrapta Pramudias melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Serikat Pekerja Garuda (Sekalga) menduga PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) berupaya menekan serikat pekerja yang sedang lesu TBK BUMN.

Sekjen Sekarga Nobley Kurniawan mengatakan kelompoknya mencurigai beberapa faktor. Tuduhan tersebut banyak dilontarkannya saat rapat dengan Komite VI DPR RI di Gedung Majelis Nasional Senayan, Jakarta, Rabu (19 Juni 2024).

Pertama, Pak Nobley mengatakan manajemen Garuda Indonesia menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.

Pak Sekaluga juga mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022, meminta agar email tersebut diaktifkan kembali. Sayangnya tidak ada respon dari Pak Sekaluga.

“Hal ini berdampak pada terganggunya beberapa dokumen dan komunikasi internal dan eksternal Secalga,” kata Nobley.

Dugaan kedua adalah pernyataan Presiden Garuda Indonesia Irfania Putra pada 25 Oktober 2023 dalam rapat bersama Dewan Direksi (BoD) yang dihadiri seluruh karyawan.

Nobeli mengatakan Irfan memanfaatkan acara tersebut untuk menyatakan penolakannya terhadap upaya manajemen Sekarga yang melindungi anggota Sekarga atas pelanggaran Perjanjian Perundingan Bersama (PKB).

Artinya, manajemen memberikan tekanan kepada anggota dan pengurus Secaluga untuk mendukung perjuangan Secaluga, kata Nobley.

“Bahkan banyak anggota dan pengurus Sekaluga yang mengundurkan diri karena takut terkena sanksi dari manajemen dan hal ini sudah terjadi,” tegasnya.

Sejak itu, Pak Noblei semakin dicurigai Garuda Indonesia tutup mulut soal Sekaluga, karena dimonitor oleh satpam Garuda Indonesia setiap kali menghadiri rapat di kantor Sekaluga.

Dalam keluhan berikutnya tentang pengecualian tersebut, Nobley mengatakan manajemen telah secara sepihak membatalkan biaya keanggotaan Cecalga, yang sebelumnya dicairkan melalui gaji karyawan.

Moratorium ini berlaku mulai November 2023.

“Iuran keanggotaan sangat penting untuk operasional dan manajemen operasi kami,” kata Nobley.

Padahal, kata dia, ketentuan mengenai iuran keanggotaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang Iuran Keanggotaan Serikat Pekerja atau Serikat Pekerja 3 Pasal 1 dan 2. 9 Pasal 3,” jelasnya.

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, khususnya Pasal 3 Ayat 1, disebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dipotong dari gaji bulanan.

Sebaliknya, Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh pemberi kerja.

Menurut Nobley, pengurangan iuran ini sebenarnya sudah diterapkan di serikat pekerja Garuda Indonesia selama lebih dari 10 tahun.

Tidak ada kebingungan setelah diberlakukan hingga November 2023, namun akhirnya diakhiri secara sepihak.

Mr Nobley mengatakan pengurangan iuran didasarkan pada perintah dari anggota Secaluga untuk mengurangi gaji bulanan mereka.

Oleh karena itu, kata dia, bukan biaya dari pihak perusahaan, melainkan pemotongan gaji bagi karyawan yang ingin menjadi anggota Secaluga.

Terkait pengurangan sepihak tersebut, Pak Sekalga dikabarkan telah mengirimkan surat penjelasan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfania Putra pada 27 November 2023, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Moratorium pemotongan iuran ini hanya berlaku untuk Sekaruga. Sebenarnya Garuda Indonesia punya dua serikat pekerja lain.

Mereka adalah Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Pramugari Garuda Indonesia (Ikagi).

“Penangguhan pemotongan iuran hanya berlaku untuk Secaluga dan tidak berlaku untuk dua serikat pekerja lainnya,” pungkas Nobeli.

Dalam upaya terbaru yang menurut Pak Sekaluga merupakan upaya manajemen untuk membungkamnya, perusahaan menawarkan kenaikan gaji pada tahun 2024, bonus pada tahun 2023, dan tunjangan kinerja sehingga seluruh karyawan yang menantang perusahaan tidak berhak atas insentif.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirut Garuda Indonesia pada acara Board Sharing Session pada 26 April 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), MD Mahfud PT Garuda menerima delegasi yang dipimpin oleh Serikat Pekerja Maskapai Penerbangan Indonesia. (Sekarga) pada Rabu (27 Oktober 2021) di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta. (Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Kebijakan yang menyatakan bahwa karyawan yang melamar ke perusahaan tidak berhak atas kenaikan gaji pada tahun 2024 atau bonus atau insentif kinerja pada tahun 2023, akan berlaku efektif pada tanggal 22 Mei 2024, dan Knobley tidak berhak atas kenaikan gaji apa pun pada tahun 2024. 2024, tantiem atau insentif kinerja tahun 2023. . Dia mengatakan langkah itu diambil tanpa pemberitahuan apa pun.

“Pasal 107, Pasal 5 Perjanjian Perundingan Bersama (PKB) dengan jelas menyebutkan besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Secaluga,” kata Nobley.

Menurut dia, seluruh pegawai manajemen saat ini dituntut karena melanggar perjanjian kerja bersama.

Namun, karyawan yang mengajukan perselisihan atas pelanggaran tersebut tidak diberikan kenaikan gaji atau insentif tahunan, tegas Nobley.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *