Terungkap Tempat Eks Mentan SYL Simpan 3 Tumpuk Dolar AS Sebelum Disita KPK

Reporter TribuneNews.com Ashri Fadila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga menyimpan dolar AS di lemari arsip atau lemari arsip.

Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian Sugiyanto Karumaga Rumah Diniyas, Senin, saat memberikan kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Syahrula Yasin Limpo (SYL) atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian 2020-2023. (3/6/2024)   

“Ada barang pameran ini, (nomor) 890. Tahukah Anda? Nanti kita tunjukkan lagi, Pak, tapi yang satu dolar. Apakah semuanya ada di satu laci ini? Atau di tempat lain?” Dia meminta pengacara pemerintah KPK bersaksi melawan Sugianto.

“Ada tiga tumpukan,” jawab Sugianto.

“Oh tiga tumpukan, lemari arsip itu?” tanya jaksa lagi.

“Ya.”

Lemari pengisi daya yang dimaksud Sugianto terletak di Ruang SYL Rumah Dinas Menteri Pertanian, Komplek Widya Chandra, Jakarta.

Menurut Sugianto, lemari pengisi daya tersebut ditempatkan di kamar SYL menuju kamar mandi.

“Di mana dia saat itu? Di samping tempat tidur atau di atasnya?” kata jaksa.

“Ke arah kamar mandi,” lanjut Sugianto.

“Tapi di kamarnya?”

“Pak SYL,” kata Sugianto.

Pengacara pemerintah juga mengatakan, kabinet yang berisi dolar AS diminta dipindahkan ke lantai dua rumah dinas Menteri Pertanian.

Informasi itu diperoleh jaksa dari keterangan istri SYL, asisten Ayun Sri Harahap.

Namun Sugianto mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut.

“Apakah kamu kenal Muhammad Ridwan?” tanya jaksa.

“Muhammad Ridwan tahu. Asisten ibu,” kata Sugianto.

“Apakah dia pernah menceritakan kepada saksi bahwa dia diminta memindahkan loker dari lantai satu ke lantai dua?”

“TIDAK.” Memeras 45,5 juta dinar dari bawahan dan menerima 40,6 juta dinar sebagai ucapan terima kasih

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima tip sebesar Rp 40.647.444.494 untuk periode 2021-2023.

“Sebagaimana disebutkan di atas, jumlah uang yang diperoleh secara paksa dari terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu. 2024) Mengadili perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL disebut-sebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi. Misalnya perawatan kulit, membeli mobil, dan membiayai khitanan cucu. Inilah sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subgyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian. Kepada siapa tuduhan juga dibuat.

Selanjutnya, uang yang dikumpulkan Cassidy dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari dana tersebut adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan poin pertama: Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (1). Kode kriminal.

Dakwaan kedua: Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 12 huruf F, Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Poin ketiga: Pasal 12b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *