7,2 Ton Pupuk Subsidi akan Disalurkan ke Petani, Begini Cara Pengalokasiannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembangunan pertanian saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat dampak perubahan iklim ekstrem, El Nino, konflik geopolitik, dan dinamika perekonomian global.

Hal ini berujung pada pembatasan ekspor dari negara produsen pangan, peningkatan biaya produksi dan harga pangan, serta kemungkinan terjadinya krisis pangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan sebesar Rp14 triliun sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan produksi pertanian dan memenuhi kebutuhan petani di daerah terpencil.

Menurut Mentan, petani akan menerima pupuk sebanyak 7,2 juta ton.

Jumlah tersebut meningkat 2,5 juta ton dibandingkan alokasi sebelumnya, seiring dengan proyeksi tambahan anggaran.

Menteri Pertanian Amran juga menyampaikan keprihatinannya terhadap jaminan produksi, masalah distribusi, dan akses pangan masyarakat harus mendapat perhatian serius dalam penyediaan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Kementerian Pertanian bersama pemangku kepentingan akan terus memantau secara ketat dan menerapkan langkah-langkah kesiapsiagaan kekeringan untuk mengurangi dampak negatif musim kemarau terhadap produksi pangan dalam negeri dan menjaga akses kecukupan pangan bagi masyarakat,” kata Mentan Amran.

Di sisi lain, Rapat Menteri Pertanian menyambut Penyuluhan Petani (MSPP) jilid 17 yang mengangkat tema “Sistem Penetapan Alokasi dan Subsidi Pupuk Sektor Pertanian Tahun 2024”, Jumat (21/06/2024). 2024), hal. . Kepala Badan Pengembangan dan Ketenagakerjaan BPPSDMP Dedi Nursyamsi mengatakan, faktor yang mempengaruhi produksi dan produksi pertanian antara lain Pemupukan.

Pupuk berkontribusi terhadap efisiensi dari 15 hingga 80%.

Dedi menambahkan pada 2019, 2018 alokasi pupuk bersubsidi kita sebanyak 9,55 juta ton.

Sebaliknya pada tahun 2023 alokasi pupuk bersubsidi kita hanya sebesar 4,7 juta ton, pada tahun 2025 Menteri Pertanian Amran mengalokasikan tambahan pupuk sebesar 9,55 juta ton.

Resource Officer MSPP, Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Tommy Nugraha mengatakan pentingnya pupuk bersubsidi dalam Perpres No. 77 Tahun 2005 adalah pupuk merupakan produk yang sangat penting dalam upaya mencapai ketahanan pangan nasional, dan pemerintah telah memberikan subsidi pembelian dan distribusi jenis pupuk.

Solusi permasalahan pupuk bersubsidi adalah dengan mendaftar pupuk bersubsidi, anda bisa menggunakan KTP jika anda tidak mempunyai kartu petani. “Sementara pembelian kelompok dilakukan melalui kelompok tani,” jelas Tommy.

Terakhir, untuk mengetahui cara mendapatkan pupuk bersubsidi, seseorang yang bisa mendapatkan pupuk harus mendaftar ke kelompok tani dan e-RDKK.

Setelah itu penerima pupuk membawa kartu petani atau KTP dan membeli pupuk sesuai lokasi toko yang ditentukan dalam e-RDKK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *