Satpam PT SKB Terdakwa Kasus Merintangi Kegiatan Penambangan Divonis 10 Bulan, Pengacara Banding

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan memvonis tiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan hukuman penjara pada Kamis (20/6/2024).

Ketiga petugas keamanan, M Akib Firdaus (59) divonis 10 bulan penjara, sedangkan Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) divonis 9 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto pasal 55 KUHP. terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menanggapi putusan tersebut, pengacara ketiga terdakwa, Aldrino Lincoln, menyatakan banding atas keputusan hakim.

“Kami mengajukan banding. Karena keputusan ini jelas tidak adil bagi klien kami,” kata Aldrino kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

“Klien kami dituduh menghalangi kegiatan penambangan, padahal klien kami menghalangi pihak ketiga untuk melakukan penambangan liar di wilayah yang sertifikat HGU-nya milik PT SKB. Aneh, klien kami melakukan praktik pengamanan di wilayahnya namun nyatanya dia dikriminalisasi,” imbuh Aldrino.

Hal serupa juga diungkapkan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB.

Yusril menegaskan, kliennya masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 3.859,70 hektar di Desa Sako Suban, Musi Banyoasin.

Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Hal ini dilakukan Yusril sebagai respons terhadap perang darat antara PT SKB dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU).

Kisruh ini terjadi karena PT GPU tetap menjalankan aktivitas penambangannya di wilayah usaha PT SKB yang bergerak di bidang kelapa sawit.

Konfirmasinya PT SKB adalah klien kami. HGU PT SKB masih ada dan berlaku, status quo tidak ada aktivitas penambangan, kata Yusril kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2024.

Yusril menilai PT GPU melanggar HGU PT SKB.

Selain itu, aksi agresif tersebut mengakibatkan dua satpam PT SKB bernama Jumadi dan Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan alasan menghalangi aktivitas penambangan PT GPU.

Dia meminta Badan Bhayangkara menghentikan semua laporan pidana terkait perselisihan antara PT SKB dan PT GPU.

Mengingat, proses litigasi terkait pencabutan HGU PT SKB oleh Menteri Desa dan Tata Pertanahan Badan Pendaftaran Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunggu keputusan di tingkat Pengadilan Tinggi (MA).

Penundaan pengaduan pidana terkait proses penarikan HGU karena prosesnya masih berjalan di pengadilan antara pihak BPN di tingkat Mahkamah Agung, kata Yusril.

Yusril mendesak perang ini segera diselesaikan.

Ia mengingatkan, kontroversi ini jangan sampai memberikan kesan bahwa negara tidak memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Jangan memberi kesan tidak ada keadilan dan keamanan hukum di negara kita,” kata Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *