Permendag 8 Dituding Biang Kerok Maraknya PHK di Industri Tekstil, Mendag Zulkifli Hasan Tak Terima

Laporan Andrapta Pramudhiyas, reporter TribuneNews.com

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor dituding menjadi penyebab terhentinya beberapa hubungan kerja (PHK) di industri TPT Tanah Air.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun membantah tudingan tersebut. Pasalnya, dalam Permendag 8/2024, tekstil masih memerlukan persetujuan teknis (Pertech) dari kementerian terkait.

Berbeda dengan produk Permendag 8/2024 lainnya, produk ini telah diubah sehingga tidak memerlukan alat teknis lagi.

“Tahukah Anda, TPT (tekstil dan tekstil) itu sama lho? Besi, baja, dan tekstil tidak ada yang berubah,” kata Julhas, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. Rabu (19.06.2024).

Ditemui di sana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan konsep Permendag 8/2024 akan kembali ke Permendag 25/2022.

“Sebenarnya kemarin konsep ini dikembalikan ke Permendag Nomor 25, jadi tidak ada pengawasan, tapi pengawasan post border dialihkan ke perbatasan. Ini sudah berarti keamanan,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, tidak perlu khawatir karena Permendag merupakan regulator yang peraturannya bersifat dinamis sehingga penting untuk mempertimbangkan perubahan apa yang akan terjadi ke depan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPN) Ristadi menilai Permendag ke-8 bertanggung jawab atas banyaknya PHK di industri TPT dalam negeri.

Oleh karena itu, dalam Permendag ke-8 ini tidak ada pembatasan impor khususnya barang tekstil dan produk tekstil khususnya sandang, kata Ristadi.

“Kalau baju datang, barangnya diimpor dalam bentuk kain, yang tidak dijual oleh industri benang, industri tekstil dalam negeri,” ujarnya lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *