TRIBUNNEWS.COM – Perekrutan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Serang Tahun 2024 pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan melalui empat jalur pendaftaran.
Empat jalur pendaftaran PPDB SMA Kota Serang Tahun 2024 meliputi jalur tujuan, jalur konfirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Masa pendaftaran PPDB SMP Kota Serang 2024 untuk semua jalur dibuka hingga 6 Juli 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website ppdbsmp.serangkota.go.id.
Sebagai informasi, batasan PPDB SMA Kota Serang pada tahun 2024 untuk jalur tujuan adalah 65 persen, sedangkan jalur yang dipastikan adalah 15 persen dari daya tampung sekolah.
Batasan jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan batas kinerja sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah. Persyaratan PPDB SMP Kota Serang Tahun 2024
Berikut Persyaratan PPDB SMA Kota Serang 2024: Tamat dan lulus program SD/MI/Paket A; Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan tamat kelas 6 SD/sederajat; Memiliki ijazah/syahadat diniyah atau kemampuan membaca dan menulis Al-Quran bagi umat Islam; Calon peserta didik yang belum memiliki ijazah/syahadat diniyah atau literasi Alquran dalam hal umat Islam harus menyatakan ingin mengikuti pendidikan diniyah yang setara; Usia maksimal calon mahasiswa adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Cara Daftar SMP PPDB Kota Serang 2024
Berikut tata cara pendaftaran online PPDB SMP Kota Serang 2024: Kunjungi https://ppdbsmp.serangkota.go.id; Lengkapi formulir pendaftaran; Unggah file yang diperlukan; Pilih sekolah pilihan Anda. Pelamar selanjutnya dapat mencetak bukti pendaftaran secara online jika telah memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi oleh pengelola sekolah. Jadwal PPDB SMP Kota Serang 2024
Jadwal PPDB SMP Kota Serang 2024 adalah sebagai berikut: Pendaftaran: 3-6 Juli 2024 Verifikasi: 3-7 Juli 2024 Pengumuman Hasil: 8 Juli 2024 Pendaftaran Ulang: 10-13 Juli 2024
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPDB SMP Kota Serang 2024, silakan klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)