TRIBUNNEWS.COM – Terungkap isi wawancara mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasym Asyari dengan korban CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tinggal di Belanda.
Hal itu diungkapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) saat sidang putusan kasus etik terkait perbuatan asusila yang dilakukan Hasim, Rabu (3/7/2024).
DKPP menyebut wawancara keduanya terjadi pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, CAT meminta bantuan Hasim untuk membawakan barang-barangnya yang ditinggalkannya di Jakarta.
“Pada tanggal 12 Agustus 2023 juga terjadi komunikasi yang intens antara tergugat dan pelapor melalui WhatsApp,” kata Ratna Dewey Pettalolo, majelis hakim di ruang sidang, Rabu.
Hasim pun menyetujui permintaan CAT dan menyerahkan daftar barang terpercaya sebagai berikut; 1 buah bra PPLN, satu potong pakaian, CD dan 2 pax mie cwie.
Namun saat membaca pesan Hasim, SAT selaku pemohon sempat kebingungan karena rekaman di CD 1 merasa benda tersebut tidak dapat diandalkan.
Ini hanyalah tipuan Khasym untuk bercanda dengan SAT.
Terkait pesan tersebut, pelapor menanyakan apa maksud ‘CD’ tersebut, namun barang tersebut tidak termasuk dalam barang yang dititipkan kepada pelapor, kata Dewey.
“Terdakwa sambil bercanda menjawab, ‘Oh, saya terpeleset hahaha.’ Dia melanjutkan.
Dengan pengungkapan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Khasym tidak dibenarkan sesuai etika penyelenggara pemilu.
Sebab, Khasym terbukti mengedepankan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya.
DKPP juga menilai pembicaraan Hasim soal kepercayaan CD tidak layak dibahas.
Jika dilihat statusnya sebagai atasan dan bawahan dalam hubungan kerja, Khasym juga sudah menikah.
“Narapidana yang menulis “СД” yang dikirim ke sidang pemeriksaan memiliki pakaian dalam.”
“Menurut DKPP, tidak pantas membicarakan hal ini mengingat status terdakwa sebagai atasan pelapor dan faktanya terdakwa sudah menikah,” kata Dewey Hasim yang memaksa korban melakukan hubungan badan.
Dalam putusannya, DKPP juga menjelaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasim Asyari terhadap CAT.
Selain itu, Khasym disebut memaksa CAT berhubungan seks di sebuah hotel di Den Haag, Belanda saat melakukan perjalanan pada Oktober 2023 atau pada masa pemilu 2024.
DKPP menyebut persetubuhan itu terjadi setelah CAT menolak.
Selain itu, Hasim berjanji akan menikahi CAT setelah berhubungan badan.
Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan dan disarankan menjalani pemeriksaan kesehatan khusus.
Atas kejadian tersebut, DKPP kemudian memberikan sanksi kepada Hasim berupa pemecatan.
“Penjatuhan sanksi pengusiran tetap terhadap Hasym Asyari yang terintegrasi sebagai Presiden dan Anggota KPU akan dimulai pada saat keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddi Lugito dalam sidang putusan tersebut. Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta DKPP meninjau kasus Hasim dalam waktu tujuh hari sejak tanggal keputusan ini.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) juga diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Kini diketahui, Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang mencopot Hasim dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI.
Sanksi pemberhentian tetap Presiden KPU RI Hasim Asyaari akan tetap berlaku dengan Keputusan Presiden DKPP, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipaana di Jakarta, Rabu.
Perpres tersebut, kata Ari, akan diterbitkan dalam waktu 7 hari setelah keputusan DKPP.
Saat ini pemerintah sedang menunggu salinan keputusan DCPP melalui Sekretariat Kementerian Negara.
“Saat ini Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan keputusan DCPP tersebut,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)