TRIBUNNEWS.COM – Ammar Zoni melalui pengacaranya John Mathias masih mempertanyakan apakah akan melanjutkan permintaan evaluasi rehabilitasi.
Diketahui, persidangan kasus konsumsi narkoba Amal Zoni masih terus berjalan
Mantan suami Irlandia Bella itu menjalani sidang pembuktian pada Rabu (29 Mei 2024) setelah hakim menolak kekebalannya.
Menurut John Mathias, awalnya diketahui dari keterangan saksi mata bahwa kliennya hanya muncul sebagai pengguna.
Pengakuan tersebut diungkapkan John Mathias di YouTube Mantra Room, Kamis (30 Mei 2024).
Bukti saksi menunjukkan bahwa Amal mengaku saat ini merupakan pengguna bersertifikat, kata John.
Terkait hal ini, John mempertanyakan mengapa Amar tidak dievaluasi.
Ingat, klien dapat dengan jelas terbukti hanya sebagai pengguna.
“Bagi pengguna, sesuai Pasal 54 UU Narkoba, perlu dilakukan penilaian sejauh mana ketergantungannya.”
“Makanya kami tanyakan kepada penyidik kenapa tidak dilakukan penilaian padahal sudah diamanatkan undang-undang.”
“Lalu mengapa?”
Meski demikian, John yakin penilaian yang diajukan kepada dewan juri akan segera disetujui
“Kasusnya sekarang sudah di hadapan majelis hakim
Insya Allah berdasarkan apa yang kami ajukan tadi, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan mungkin disetujui, kata dia menentang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus narkoba Ammar Zoni kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, John Mathias juga menyampaikan eksepsi dan menyatakan keberatannya saat kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami menanyakan kepada Pengadilan Jakarta Barat apakah memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut,” kata John Mathias dari YouTube Intensive Investigation, dikutip Senin (20 Mei 2024).
Karena kami berpendapat dan sesuai dengan hak kami, maka KUHAP memberikan pengecualian, lanjutnya.
John Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mempunyai kewenangan menangani kasus narkoba yang melibatkan Amal Zoni.
Menurut John Mathias, tempat kejadian perkara dan barang bukti berada di kawasan Tangsel. Ammar Zoni mengajukan kekebalan karena menggugat kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tangkapan layar dari Tribunnews Collage/YouTube Grid ID)
Dia mengatakan, seharusnya Pengadilan Negeri Tangerang menangani kasus tersebut dan mengamankan barang bukti sesuai wilayah penangkapan Ammar.
“Yang kami tanggapi, kejahatan tersebut terjadi di Bekasi dan Tangsel,” kata John Mathias.
“Seharusnya diadili di Tangerang atau Bekasi,” lanjutnya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kekebalan yang diajukan Ammar Zoni.
John Mathias juga menilai hal itu wajar, “Ya tentu saja JPU tetap mempertahankan dakwaannya karena itu haknya,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Indah Aprilin)