TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Saki Tatala, Titin Prialianti enggan berkomentar terkait penangkapan Pega Setiawan alias Perong yang menjadi salah satu buronan kasus pembunuhan Vina dan Eka.
Pegi dikabarkan ditangkap di Bandung pada Selasa (21 Mei 2024) setelah delapan tahun bersembunyi.
Soal penangkapan (Pega), saya tidak berkomentar. Saya tidak tahu harus menjawab apa, katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22 Mei 2024).
Saat ditanya apakah Titin terkait penangkapan Pega sepakat kematian Vina dan Eky akibat pembunuhan dan bukan kecelakaan, ia kembali menolak berkomentar.
“Saya minta maaf dari awal DPO (penangkapan), saya tidak mau berkomentar,” kata Titin.
Seperti diketahui, penangkapan Pega alias Perong dibenarkan Kapolsek Surawana, Kompol Jabar.
Atas nama Pegi Setiawan ditangkap tadi malam di Bandung, kata Surawan, Rabu (22 Mei 2024), seperti dikutip Tribun Jabar.
Namun sejauh ini polisi belum mengungkap peran Pega dalam pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu itu.
Namun polisi sejauh ini baru mengejar dua DPO lainnya, yakni Andi dan Dani.
Hingga saat ini, kedua IOD tersebut belum diketahui keberadaannya.
Saat menjabat sebagai petugas perlindungan data, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi pernah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung saat menjadi petugas perlindungan data.
“Informasi terakhir, dia saat ini bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Makanya kami tangkap di Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kapolda Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024) seperti dikutip YouTube Tribun Jabar.
Jules pun menjelaskan, pihak keluarga sudah dihubungi terkait penangkapan Pegas.
Selain itu, lanjutnya, pihak keluarga Pega juga akan dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Vina.
– Untuk saat ini kami sudah menghubungi keluarga Pega dan kami akan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pega secepatnya, ujarnya.
Saat ditanya apakah Pegi melakukan perlawanan usai ditangkap, Jules masih belum mau menjelaskan.
Sebab, itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Informasi tersebut belum kami sampaikan saat ini karena teman-teman masih melakukan penyelidikan menyeluruh. Tentu saja, kita masih perlu mencocokkan keterangan tersangka, narapidana lain, dan saksi yang dapat mendukung proses penyidikan, kata Jules.
Jules juga menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap Pegi meski daftar DPO yang dipublikasikan beberapa waktu lalu tidak memuat foto pelaku.
Dia mengatakan, penangkapan Pegi berdasarkan keterangan beberapa pihak, seperti tersangka, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
Sebagian artikel dimuat di Tribun Jabar dengan judul “BREAKING NEWS, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar di Bandung”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon