Mantan Kabareskrim Bantah Kesimpulan Propam Rudiana Tak Langgar Etik: Dia Itu Tidak Boleh Menangkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Foran Sono Duadji membantah pernyataan Irjen Rudiana tidak melanggar etik atas meninggalnya Vina Sirbon.

Ia mengaku belum bisa memahami hasil pemeriksaan Departemen Keamanan Profesi (Profem) dan Pengawasan Umum Kepolisian (Itavasum).

Langkah itu diambil Suzanne saat terlibat perdebatan sengit dengan Elsa Siarif, ketua Panel Pencari Fakta Independen (TPF) terkait kasus penolakan di Wina.

Awalnya Elsa Siarif, inspektur Rudiana, tidak melanggar etika dalam kasus ini.

Elsa merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektur Rodiana yang dilakukan Departemen Perlindungan Profesi (PROFEM) dan Inspektorat Jenderal Polisi (Itavasum).

Namun, Sonu Doaji dengan cepat membantah jawaban tersebut.

Sono memperkirakan ada kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku.

Dikatakannya, Inspektur Rudiana sepertinya langsung mengetahui apa yang terjadi pada Vin dan Aki, apalagi mengingat banyaknya penjahat.

“Saat Rodiana diinterogasi, dia sudah memanggil tersangka, bagaimana Rodiana bisa tahu?” Elsa berkata datar.

“11 penjahat muncul dalam laporan itu. Polisi Sirbon yang menyelidikinya,” tambah Sonu.

Mantan Kapolda Jabar itu melanjutkan, seharusnya Irjen Rodiana tidak serta merta menangkap pelakunya.

Karena itu bukan soal mendorong.

“Rojana tidak bisa ditangkap, dia anggota polisi, tapi dia tidak tertangkap basah,” tutupnya.

Keanehan lainnya

Sebelumnya, kuasa hukum Peggy Stiwan, Mayor CHK TNI (Purn) Marwan Iswadi mengatakan, Irjen Rudiana, ayah mendiang Aki, telah menulis sendiri surat penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Demikian isi putusan kasus pembunuhan Vin Vaki tahun 2016.

“Peran Inspektur Rodiana adalah Kepala Departemen Narkoba, namun saya baca di putusan pengadilan bahwa Inspektur Rodiana membuat nota penyidikan,” kata Marwan dalam siaran Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Rabu (13/6/2024) lalu.

Marwan tak henti-hentinya memikirkan tindakan Inspektur Rodiana.

Ia menilai hal itu merupakan suatu kelainan karena dilakukan oleh anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi I. (Iptu).

Surat perintah penangkapan itu akan dieksekusi oleh Kapolres Kota Sirbon saat itu, AKBP Indra Jaffer.

“Nah, saya bilang, bagaimana mungkin Pak Inspektur Jenderal melakukan itu? Di mana Kapolri? Seharusnya Kapolri yang memerintahkan, bukan dia,” lanjutnya.

Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa segera menangkap para tersangka.

Pernyataan Marwan pun bertolak belakang dengan pernyataan purnawirawan Irjen Paul Anton Charlian, mantan Kapolda Jabar saat itu.

Anton Charlian mengatakan, inspektur bawahannya saat itu, Rodiana, menangkap para pelaku sesuai prosedur.

Inspektur Rodiana diduga melanggar prosedur polisi dengan menangkap sendiri para pelakunya.

Dia juga yang menyelidiki 8 agen dalam kasus pembunuhan Vaki di Wina.

Padahal, saat itu Iptu Rodiana menjabat Kepala Divisi Narkoba Polsek Sirbon.

Seharusnya kasus tersebut diawasi oleh penyidik ​​tindak pidana (rescrim).

Anton sudah mengetahui kesalahan prosedur tersebut.

Menurut Anton, Iptu Rodiana hanya mencatat pelaku tidak ikut serta dalam penangkapan tersebut.

Ternyata saat itu Sat Narkoba baru membuat rencana, namun yang ditangkap masih dari proses penyidikan, kata Anton Charlian saat ditanya Dedi Molyadi di kanal YouTube Dedi Molyadi yang tayang di YouTube. Rabu (6 Desember 2024).

Anton mengetahui, Inspektur Rodiana juga didampingi pihak kriminal saat penangkapan.

Pasalnya, Inspektur Rodiana merupakan ayah dari mendiang Aki, anak semata wayangnya.

“Mungkin kita juga bisa melihat psikologi anak satu-satunya yang menjadi korban, bahkan kita, apalagi polisi, orang lain bisa menunjuk (pelakunya),” kata Anton Charlian.

Selain itu, Anton juga menanyakan surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).

Berdasarkan keterangan Rodiana, namanya tidak tercantum dalam surat tersebut sehingga disimpulkan Rodiana tidak terlibat dalam penangkapan tersebut.

Namun saat ini Inspektur Rodiana sedang melakukan pemeriksaan terhadap Profam Fulda.

“Kami tunggu apakah benar dia yang melakukan penangkapan sendiri,” tutupnya.

Tangkap sendiri

Rodiana yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polsek Sirbon seorang diri menangkap para pelaku setelah mendapat informasi dari Ip dan Deda.

Seharusnya penyidikan dilakukan oleh Departemen Peradilan Pidana Umum.

Demikian kata pengacara 5 orang yang divonis bersalah atas pembunuhan Wina dan Aki, Jogi Nainggolan.

“Di Rodian, disinformasi datang dari Aep dan Deda. Mereka bekerja di jasa cuci mobil. Tanpa mengolah informasi tersebut, mereka langsung melakukan penangkapan,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Diswisata Net.

Informasi tersebut salah karena pada malam acara, anak-anak muda berkumpul di gang depan toko.

Rodiana diduga secara sepihak menyimpulkan bahwa yang dijemput adalah pelaku.

Sumber: TRIBUNE JAKARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *