Periksa Pihak Kementerian ESDM terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS, Bareskrim Bidik Tersangka

Koresponden Tribune News.com Abdi Ryan melaporkan Shakti

Tribun News.com, Jakarta – Brescrim Polari telah memeriksa beberapa saksi dalam penyidikan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2020.

Investigasi termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dilakukan untuk menutupi penyelidikan.

Saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024), Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Vadartipikor) Bareskrim Polri Kombes Arif Adiharsa mengatakan, “Banyak (saksi) yang diperiksa. ESDM sudah ada.”

Namun Arif enggan berkomentar mengenai siapa dirinya dan berapa jumlah saksi yang akan dimintai keterangan.

Dia hanya mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.

Penelitian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Energi (GENE) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Misalnya kalau kita tanya apakah saksi-saksinya sudah diperiksa? Tentu ada. Jadi kita bisa mencarinya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Arif, setelah pihaknya melalui beberapa prosedur penyidikan, polisi pun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah itu prosesnya baru penetapan tersangka,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif memaparkan mengenai proyek PJUTS di Kementerian ESDM yang terbagi dalam tiga kontrak yakni Barat, Tengah, dan Timur berdasarkan wilayah.

Penyidik ​​menduga adanya tindak pidana korupsi pengadaan PJUTS di daerah tersebut pada tahun 2020.

Namun penelitian ini mencakup wilayah tengah.

“Apakah ada dugaan korupsi di daerah lain ya, tapi sekaligus penyidikannya harus diperluas ke kabupaten pusat (kontrak) senilai Rp 108 miliar,” kata Arif. Korupsi Rp 64 miliar

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Mineral. . Sumber daya untuk tahun 2020.

Sebenarnya terkait dengan kejanggalan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Matahari Tahun 2020 Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, kata Wakil Direktur. Tipidkor Breskrim Polari Komes Arif Adiharsa, Kamis (4/7/2024).

Arif menjelaskan, proyek tersebut akan berjalan mulai tahun 2020, tersebar di seluruh Indonesia, terbagi menjadi 3 wilayah: Barat, Tengah, dan Timur.

“Status penelitian saat ini berada di wilayah tengah,” jelasnya.

Menurut Arif, polisi sedang menghitung kerugian negara akibat kejadian tersebut.

Namun perkiraan awal memperkirakan kerugian mencapai miliaran rupee.

Nilai kontrak wilayah tengah sekitar Rp108 miliar. Perkiraan sementara Rp64 miliar yang saat ini masih dihitung ahli, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *