Pengusaha Tekstil Keluhkan Aturan Impor Baru, Ini Respons Kemenperin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons keluhan para pengusaha atau pelaku industri tekstil dan produk (TPT) yang saat ini menghadapi gempuran produk impor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). ). 8 Tahun 2024 telah terselesaikan.

Wakil Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirgen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Ianita mengatakan, industri TPT pada hakikatnya sudah pulih secara bertahap dari pandemi Covid-19. Tapi sekarang kami mendapat tekanan lagi karena aturan sudah berubah.

“Saat kegembiraan sedang tinggi, aturannya berubah lagi,” kata Rennie kepada media di Beijing, China, Sabtu (15/06/2024).

Meski demikian, Ren optimistis gerakan nasional yang digagas Indonesia ini mampu mengembalikan industri TPT ke kejayaannya. “Kami optimistis langkah ini bisa memulihkan pasar lokal, setidaknya penuh dengan produk dalam negeri,” tutupnya.

PDB industri TPT meningkat positif pada triwulan I tahun 2024. Industri tekstil dan pakaian jadi yang selama tahun 2023 tumbuh negatif, tumbuh positif sebesar 2,64% pada triwulan I tahun 2024. Begitu pula dengan indikator kulit, barang dari kulit, dan alas kaki yang mengalami kenaikan sebesar 5,90%.

Peningkatan indikator tersebut juga turut mendorong peningkatan kontribusi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi yakni sebesar 19,28%, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencapai 18,57%.

Peningkatan tersebut juga sejalan dengan Indeks Keyakinan Industri (IKI) pada industri tekstil, pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki yang terus tumbuh. Secara khusus, tekstil menguat pada bulan April dan Mei 2024 dan mencapai posisi ekspansi selama dua bulan berturut-turut, pertama kali sejak diluncurkannya IKI pada November 2022.

Sementara itu, industri pakaian jadi terus berkembang sejak November 2023 hingga saat ini, bahkan harga IKI pakaian jadi pada bulan Mei merupakan yang tertinggi dibandingkan 23 subsektor lainnya. Begitu pula dengan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki yang mengalami ekspansi sejak Juli 2023 hingga saat ini (Mei 2024), nilai IKI-nya juga cukup tinggi dan tertinggi ketiga.

Bersama kami

Ketua Persatuan Perusahaan dan Persatuan Kosmetik Indonesia (PPAK) Solihin Sofian menilai aturan impor sebelumnya yakni Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Ia pun menyayangkan aturan yang memperkuat industri dalam negeri digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 yang dinilai lebih ramah importir.

Pembatasan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 yang dibatalkan, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas produksi nasional dan potensi konsumsi nasional. “Dalam aturan ini tidak ada pembatasan terhadap impor bahan baku, produk setengah jadi, dan produk berteknologi tinggi atau high-tech yang tidak dapat atau belum diproduksi di Indonesia,” kata Solihin dalam keterangannya, Sabtu (15/6). ). .

Menurut penjelasannya, ada tiga dampak negatif dari Peraturan Menteri Perdagangan 8/2023 dan kurangnya parameter teknis (pertek) Kementerian Perindustrian terhadap kegiatan impor.

Pertama, tidak ada lagi perlindungan investasi dalam negeri, khususnya untuk produk lokal merek nasional. Kedua, akan terjadi penurunan kapasitas produksi nasional karena pasar dibanjiri produk impor. Ketiga, akibat menurunnya kapasitas produktif nasional, terdapat kekhawatiran akan munculnya lapangan kerja baik di sektor formal maupun informal.

Ia juga menyinggung ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok namun kemudian dibebaskan. “Bayangkan, dari 27.000 kontainer yang dilepas, berapa persen yang merupakan produk akhir kosmetik? Dan berapa persen yang merupakan produk akhir dari sektor lain?”

Menurut Solihin, kondisi impor yang dilonggarkan saat ini tampaknya berdampak lebih besar pada industri kosmetik. Sebab menurutnya, meski dalam kondisi regulasi yang agak ketat, masuknya produk impor sangat masif, baik melalui jalur legal maupun ilegal.

“Kami sangat prihatin karena produk impor bisa masuk secara legal atau ilegal. “Jika ilegal, maka jelas pemerintah akan mengalami kerugian yang sangat besar dari sisi pendapatan negara dan perlindungan konsumen akan rentan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Jenderal Nandi Herdiam juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia khawatir mudahnya masuknya tekstil impor ke Indonesia akan menambah tekanan terhadap industri TPT.

“Dari sini para menteri, termasuk Menteri Perdagangan, sudah menyadari betapa buruknya nasib banyak perusahaan ICM (industri kecil dan menengah) yang tutup dan merumahkan pekerjanya karena impor,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *