Soal Izin Tambang, Imam Besar Istiqlal: Ormas Keagamaan Jangan Bergantung Pemberian Orang

Laporan Tribunnews.com oleh Jurnalis Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar angkat bicara soal administrasi izin penambangan lembaga keagamaan.

Menurut dia, boleh atau tidaknya dana keagamaan itu, bukan terserah orang lain.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memperbolehkan Wilayah Usaha Pertambangan Swasta (WIUPK) diperuntukkan bagi kelompok keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengawasan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara (Minerba).

“Buat saya bagus,” kata Nasaruddin kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024). ).

Ia pun menegaskan, menurut pendapat lembaga keagamaan masyarakat, ada yang membenarkan. Dia tidak menyukai ini.

“Jika motivasinya baik untuk perkembangan manusia dan masyarakat, tidak ada keraguan.”

“Selama tidak ada pembatasan, pengurangan, dan perasaan gravitasi, ruang kritis bagi agama tetap tidak terhalang.”

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Çolil Staquf mengaku presiden mengusulkan partainya ke Pemerintahan Pertambangan.

Aplikasi ini dibuat sesuai dengan kebijakan baru Pemerintah yang membolehkan kelompok masyarakat mengelola tambang.

“Nah, kami nyatakan setelah Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 yang diperbarui yang membolehkan ormas keagamaan mendapat izin pertambangan, kami juga mengajukan permohonan. Saat ini masih dalam proses, misalnya untuk Perpres dan lain-lain.” Kita lihat nanti,” kata Gus Yahya, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya menyatakan, pengelolaan sumber daya tersebut diperlukan untuk pengaturan perekonomian melalui PBNU. Menurut Gus Yahya, kondisi masyarakat bawah tanah saat ini memerlukan intervensi ekonomi.

Karena manajemen pendapatan pertambangan dapat membantu organisasi biaya.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menyatakan tidak mau mengambil kebijakan baru yang mengizinkan penambangan untuk lembaga keagamaan.

Ketua PP Muhammad Kiai Saad Ibrahim mengatakan, mereka harus fokus pada partainya dan mempertimbangkan sisi baik dan buruknya.

Kiai Saad menegaskan, belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah Muhammadiyah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Secara khusus, mungkin suratnya belum sampai. Tapi secara umum, saya baca itu tentang ormas, jadi Muhammad bagian dari ormas itu, tapi kita coba perbaiki dulu dan ya.” Saad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *