BPOM Minta Produsen Air Minum Patuhi Standar soal Kadar Bromat: Tak Boleh Lebihi Ambang Batas

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andaluzia mengingatkan, kandungan bromat pada air minum dalam kemasan (AMDK) tidak boleh melebihi batas.

“Bromat tidak bisa ada di AMDK. Bukan tidak ada sama sekali karena sulit dihilangkan, tapi ada batas maksimal yang bisa diterima,” kata Rizka Andaluzia pada Perayaan Hari Ketahanan Pangan Sedunia 2024 di Jakarta, Kamis (4). /7/2024).

Ia meminta para produsen air minum mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan BPOM yang mengacu pada SNI yang diatur Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Registrasi dan pengawasan air minum dalam kemasan khususnya air mineral menjadi tanggung jawab SNI, dimana persyaratan mutunya mengikuti peraturan SNI 3553:2015, dimana ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter.

“Di SNI sudah ada standar untuk AMDK. Dalam standar tersebut ada komponen yang tidak boleh dimasukkan dalam AMDK,” tegasnya.

Meski demikian, Rizka menegaskan, keberadaan Bromatea di AMDK sulit dihindari. Pasalnya bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam air mentah, yang diubah menjadi bromat melalui proses ozonasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, partikel, dan mikroba.

Artinya bromat otomatis ada di dalam air.

Secara terpisah, ahli gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi meminta BPOM menerbitkan aturan kandungan bromat pada label AMDK.

Dunia medis mendesak agar semua produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus mencantumkan berapa banyak bromat di setiap produknya.

“Untuk menginformasikan kepada masyarakat apakah suatu produk aman atau tidak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *