Beda Temuan PPATK dan Satgas Judi Online soal Anggota DPR yang Main Judi Online, Ini Penjelasan MKD

Laporan reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok Kerja Perjudian Internet dan Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data berbeda mengenai dugaan anggota DPR-DPRD terlibat perjudian online (judol).

Terakhir, satgas bentukan presiden melaporkan hanya 2 anggota DPR RI yang diduga bermain judi online.

Laporan tersebut disampaikan Menko Polhukam selaku Ketua Pokja Perjudian Internet melalui surat resmi kepada MKD DPR RI pada Selasa (7/2/2024).

Berbeda dengan temuan PMATK yang menjangkau 1.000 anggota DPR dan DPRD yang diduga terlibat perjudian online.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiborokhman mengatakan, perbedaan data tersebut mungkin dipengaruhi oleh beberapa hal. Diantaranya adalah 58 pegawai DPR RI yang juga masuk dalam daftar temuan Satgas Judi Internet.

Daftar yang disimpan PATK diduga bercampur dengan dugaan pegawai DPR RI terlibat perjudian online. Sebab riwayat transaksinya menunjukkan dia pernah bekerja di DPR RI.

“Jadi begini katanya. Tadi pegawainya 58 orang, dia menulis tempat kerjanya di DPR RI. Belum tentu anggota DPR RI. Semua 58 orang itu jadi pegawai, pegawai tempatnya. Pekerjaannya di RPD RI Belum tentu anggota RPD,” kata Habiborokhman di MKD DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2/2024).

Wakil Ketua Partai Gerindra tak menampik ada 2 anggota DPR RI yang masuk dalam surat resmi Satgas Judi Internet yang diberitakan. Namun statusnya masih mencurigakan bagi pelakunya.

Faktanya, ada dua anggota DPR RI yang juga menjadi tersangka. Kami akan selidiki dulu dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD ikut serta dalam perjudian online.

“Apakah legislatif pusat dan daerah ada? Iya, kita temukan jumlahnya lebih dari 1000 orang,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ).

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI Habiborokhman meminta Ivan melaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) soal anggotanya yang terlibat perjudian online.

“Saya juga anggota MKD, kami hanya meminta bantuan MKD agar tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Habiborokhman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK akan melayangkan surat ke DPR soal anggota yang terlibat.

“Iya, nanti kita kirim surat. Jadi dari DPR-DPRD dan Sekretariat Jenderal ada lebih dari 1.000 orang,” ujarnya.

Ivan mengatakan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

“Dan angka rupeenya masing-masing hampir 25 miliar dolar, dan transaksi di antara mereka berkisar ratusan hingga miliaran dolar, hingga satu orang punya beberapa miliar dolar,” ujarnya. Kesimpulan Komisi III DPR RI

Wakil Presiden Komisi III Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh membenarkan temuan Ppatk tersebut. Total, ada 82 anggota DPR RI yang teridentifikasi sebagai penjudi online.

Anggota DPR RI yang terlibat judol ada 82 orang. Nanti PpatK kemungkinan akan mengirimkan tersangka ke Komisi III atau MKD, kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jalan Buncit Raya, Jakarta, Kamis. (27/6/2024).

Ia pun memastikan 82 anggota DPR yang diduga terlibat perjudian online tersebut masih berstatus anggota aktif. Namun masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.

“Anggota dewan aktif. Oktober akan berakhir,” ujarnya.

Selain itu, Pangeran menyebut nama seluruh anggota DPR yang terlibat perjudian online nantinya akan diperiksa oleh MKD DPR RI.

“MKD akan mengadili 82 orang yang bersangkutan. Kalau MKD aktif, bisa dibawa ke Ppatk sendiri atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau Komisi III. Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” ujarnya.

Di sisi lain, sangat disayangkan masih ada anggota DPR RI yang melakukan perjudian online. Padahal, tindakan tersebut merupakan penyakit masyarakat.

“Permainan ini penyakit masyarakat yang serius. Tapi kalau anggota dewan ikut terlibat, itu keterlaluan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *