Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan

Reporter Tribunnevs.com, Abdi Rajanda Shakti melaporkan

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat ada 10 juta pengemudi di Jakarta dan sekitarnya yang melanggar lalu lintas selama sebulan.

Para pengemudi ini diketahui tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“ETLE kita catat 10 juta pelanggaran dalam satu bulan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombis Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Namun Latif tidak mengatakan apa-apa mengenai kondisi kendaraan yang melanggar tersebut.

Namun, kata dia, jumlah tersebut merupakan stok dari ratusan kamera pengintai yang berjejer di jalanan Jakarta.

(Di Jakarta dan sekitarnya) kita punya ETLE 137, statis 127, mobile 10, ujarnya.

Latif juga mengatakan, pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

“(Mereka) tidak menggunakan helm, meteran, sabuk pengaman, telepon seluler,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Kapolri telah melarang tilang manual.

Kapolri Letjen Sigit Prabo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak mengeluarkan tilang.

Hal ini sebagai bentuk menaati instruksi Presiden RI Joko Widodo (Yokowi) ke Polri tertanggal 14 Oktober 2022.

Arahan pelarangan penerbitan tilang secara manual tertuang dalam surat Telegram nomor: ST/2264/Ks/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Nasional. Irjen Polisi Farman Shantajbudi sebagai Kapolri.

Kapolri dalam telegramnya menyampaikan, segala pelanggaran harus diproses melalui Electronic Traffic Control (e-TLE), baik statis maupun mobile.

“Penyelesaian pelanggaran lalu lintas tidak dengan pemberian tilang secara manual. Melainkan hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile serta memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi instruksi di Telegram Nomor 5. Pelanggar tetap diberikan peringatan

Meski tilang manual dilarang, namun polisi lalu lintas akan tetap turun ke lapangan dan memberikan teguran langsung kepada pelanggar lalu lintas.

“Dalam 2 atau 3 bulan ke depan, kami akan melakukan operasi simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan peringatan jika anggota mendeteksi pelanggaran lalu lintas.” (24/10/2022).

Ahn menjelaskan, dalam kasus ini, sesuai perintah Kapolri, polisi akan mengutamakan kamera elektronik lalu lintas penegakan hukum (e-TLE) yang terpasang di 34 Polda di Indonesia.

“Ya, itu lebih menjadi prioritas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahn menilai masyarakat Indonesia cerdas dalam menghadapi kemacetan.

Jadi, tanpa tilang dan teguran saja, kami berharap masyarakat memahami pentingnya keselamatan lalu lintas.

“Masyarakat kami sadar dengan edukasi yang kami lakukan untuk memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah sesuatu yang penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

“Jadi dengan kesadaran dan kepatuhannya masing-masing, masyarakat akan berkendara dengan tetap menaati aturan yang ada,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *