TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa berbagai politeknik negeri diduga menjadi korban kejahatan perdagangan manusia (TPPO) berkedok magang di Hongaria.
Dari belasan mahasiswa tersebut, dua di antaranya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bareskrim Polri yang terdaftar di LP/B/189/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Juni 2024.
“Inisial HP diketahui merupakan petinggi PTM,” kata Khansa Fadli Hutomo, Sekretaris Jenderal Persatuan Pelajar Indonesia (PPID) Dunia wilayah Amerika dan Eropa, kepada wartawan yang mendampingi para korban. Senin (10/6/2024) malam di Bareskrim Polri.
Hansa menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika mahasiswa PTM ditawari program magang dengan janji gaji lebih tinggi, tambahan gelar, dan asuransi.
“Ada MoU antara PT M dengan kampus ini dan sudah kami serahkan ke polisi sebagai bukti,” ujarnya.
Tercatat 18 mahasiswa Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan Politeknik Negeri Kupang diduga menjadi korban TPPO.
Khansa menuturkan, program magang tersebut dimulai pada tahun 2022. Sampai saat ini pun masih ada pelajar yang mengira dirinya berada di Hongaria.
“Ada yang masih bertahan, ada yang mudik, ada pula yang takut memberi keterangan. Makanya belum ikut lapor ke kami,” ujarnya.
Sementara AS yang menjadi korban mengaku mengikuti program magang dan ditempatkan di perusahaan jasa kelistrikan Hungaria bernama WorkNet KFT.
Setelah tiba di Hongaria, Amerika Serikat terpaksa menandatangani perjanjian perburuhan secara sepihak.
Dimana kontrak tidak mengatur hak-hak seperti penegakan hak libur, jam kerja di luar kontrak kerja dan transparansi gaji.
“Kalau kontrak kerja tidak ditandatangani, mereka dipulangkan, tapi tidak ada jaminan kepulangan. Ambil atau tinggalkan,” kata AS.
Menurut AS, pekerjaan yang dilakukan selama proses pemagangan hampir sama dengan pekerjaan kasar, mulai dari tukang sinyal hingga menggali tanah untuk mendapatkan listrik.
Akhirnya pada 15 Januari 2023, AS dan peserta lainnya dipecat secara sepihak dari perusahaan tempat mereka magang.
“Kami peserta PT M dipecat secara sepihak oleh Worknet,” jelasnya.
AS kemudian mencoba menuntut PT M selaku penyedia program magang tersebut.
Namun, perusahaan tersebut malah menawarkan kesempatan untuk magang di perusahaan lain yang posisinya tidak jelas.
Untuk itu, Amerika pun meminta agar ia dipulangkan ke Indonesia karena menilai program magang yang dijalankan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Faktanya, kami tidak dijamin bisa pulang karena tidak ada uang untuk memulangkan sebagian dari kami, katanya.
AS akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia menggunakan uang pribadinya dan melaporkan ke polisi. Dalam kasus serupa
Diketahui, kasus tersebut melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi Indonesia yang dikirim ke Jerman berkedok Ferien Job Internship Program.
Tiga agen tenaga kerja di Jerman mengirimkannya
Mahasiswa korban TPPO mengikuti Ferien Job Program selama tiga bulan terhitung Oktober 2023 hingga Desember 2023. Operasi Kriminal Perdagangan Orang (TPPO) dan gambar Zambi Tribune edisi 27 Maret 2024. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang profesor di Universitas Zambi berupa praktek feriendjob di Jerman, mahasiswa Zambi menjadi korban tangisan di Jerman. (ist/TribunJambi)
Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kejadian ini. Dua di antaranya saat ini berada di Jerman.
Kelima tersangka tersebut adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan berinisial AJ (52), serta laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan UU No. 21 Penghapusan TPPO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Selanjutnya pada tahun 2017 UU No. 17 Pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.