TRIBUNNEWS.COM – Usai DPO Peggy Setiawan alias Perong ditangkap terkait pembunuhan Vina dan Eki, giliran neneknya yang dianiaya polisi.
Sebelumnya, nama Peggy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Veena dan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Pada Rabu (22/5/2024), polisi juga menggeledah rumah nenek Peggy di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Penemuan tersebut juga disaksikan Aries Lesmana, Kepala Desa Kepongpongan, blok Rt.2/3 Simajah.
Menurut Aries, petugas polisi menghubunginya untuk membantu penyelidikan.
“Saya ada di sana saat polisi menggeledah rumah nenek bersama penyidik,” kata Ariz, Kamis (23/5/2024), dilansir Tribunjabar.id.
Dalam pemeriksaan, kata Aries, polisi menemukan beberapa bukti yang diyakini bisa menguatkan Peggy.
Katanya, “Jadi buktinya adalah bukti yang hanya menguatkan keberadaan Peggy, sebagaimana dokumennya.”
Aries mengatakan polisi tidak memiliki satu pun barang pribadi Peggy.
“Tidak ada barang milik Peggy yang dibawa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aries mengungkapkan, polisi telah memeriksa tiga orang yang tinggal di rumah tersebut. Mereka adalah kakek, nenek, dan bibi Peggy.
Jadi tiga orang, kakek saya, nenek saya, dan bibi saya Peggy diminta melakukan hal tersebut, seperti halnya aktivitas sehari-hari, jelasnya.
Sementara itu, seorang warga bernama Masniyah (55) membenarkan bahwa rumah yang didatangi Polres Cirebon Kota adalah milik nenek Peggy.
“Ini rumah nenek Peggy, nama lengkapnya Peggy Setiawan,” kata Masanya di atas panggung, Rabu.
Peggy dikabarkan tinggal bersama neneknya di Blok Simajah, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sejak kecil.
Ibu Peggy, saudara perempuan dan laki-lakinya ada di dalam rumah.
“Dia berangkat ke Bandung untuk bekerja sebagai buruh pabrik bersama ayahnya lima hari lalu,” ujarnya.
Diketahui, penggeledahan rumah nenek Peggy merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus Veena.
Penyidik masih terus memverifikasi informasi dari hasil penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Ako Prasetyo, penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hampir tiga jam hingga pukul 16.30 WIB.
“Dapat kami sampaikan pada hari ini Rabu (22/5/2024) kami gabungan Direkrimam Dirjen Pol Jabar dan Polres Cirebon bersama-sama melakukan penyelidikan atas penyebabnya, yaitu penyidikan,” kata AKP Angie. Rabu.
Meski demikian, Engie memastikan informasi detail mengenai hasil penemuan tersebut belum diumumkan ke publik. DPO Pegi alias Pegong (kiri) ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) dalam kasus Cirebon Weena setelah 8 tahun buron. (Dok Polda Jabar/Khusus) Keluarga Peggy akan diperiksa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Julius Abraham Ebast membenarkan pihaknya menangkap Peggy di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.
Detektif polisi Komisaris Julius Abraham Abast mengatakan mereka juga telah memberi tahu keluarga Peggy tentang penangkapannya.
“Untuk saat ini pihak keluarga Peggy sudah mengetahuinya dan kami akan melakukan pemeriksaan secepatnya,” kata Julius di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, penyidik akan memeriksa tujuh narapidana yang masih menjalani hukuman, dan satu narapidana bebas dakwaan.
Julius mengatakan, “Untuk saat ini kami sudah menemukan proses penyidikannya. Nanti rekan penyidik akan memberikan keterangan mengenai keluarga Vina, apakah ingin informasi lebih lanjut mengenai narapidana lain yang masih di penjara atau tentang tersangka lain yang sekarang.”
Setelah mengusut tuntas dugaan tersebut, polisi akan segera menginformasikan kepada masyarakat alasan perkembangan Vina dan Eki.
“Untuk teknis pemeriksaannya, tentunya setelah dilakukan penelusuran yang mendalam akan kami jelaskan sejelas dan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus pembunuhan Veena dan Rizky alias Eki di Cirebon tahun 2016 kembali mengemuka setelah dirilisnya film bertema kasus tersebut.
Setelah itu diskusi kembali terjadi.
Sebelas orang diduga bersalah dalam pembunuhan Veena dan kekasihnya Eki.
Delapan pria ditangkap dan dikirim ke penjara.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman dan Supriyanto.
Sedangkan Saka Tatal hanya divonis 8 tahun penjara.
Kemudian ketiga perampok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersembunyi dan kurang lebih delapan tahun yakni Peggy, Andy dan Dani.
Namun kini tinggal dua DPO yang masih diperiksa karena Peggy sudah ditangkap.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Tokoh PEGI yang Ditangkap dalam Kasus Anggur Cirebon Polda Jabar menyebut hal tersebut adalah penguasaan tindak pidana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Rayanda Shakti, Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman, Eki Yulianto)