Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8.

Hal ini muncul menanggapi pernyataan Jerry Sambugaga, Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, tentang kekhawatiran produk TPT akan masuk setelah Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini akan berlaku efektif pada 17 Mei 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal yang dilaksanakan pada 17 Mei 2024.

Berdasarkan Permendag 8/2024, terdapat 7 produk yang tidak perlu lagi menggunakan Pertec untuk persetujuan impor (PI) dan produk tekstil tidak termasuk dalam produk yang tidak memerlukan Pertec untuk memproses PI, kata Jerry. Dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/5/2024).

Menurut dia, tidak perlu khawatir dengan membanjirnya produk tekstil yang masuk ke dalam negeri, karena produk tekstil, khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya, serta produk jadi tekstil lainnya, tidak terkecuali. tugas Pertec.

Artinya, untuk mengimpor produk-produk tersebut, kita masih membutuhkan Pertech dari Kementerian Teknologi, khususnya Kementerian Perindustrian, kata Jerry Sambuga.

Pertec adalah surat yang diterbitkan Kementerian Teknologi untuk memenuhi persyaratan impor barang tertentu.

“Pertech merupakan bentuk kontrol pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia,” jelasnya.

Dalam hal ini, impor produk TPT dapat tetap terkendali.

Oleh karena itu, para pelaku usaha TPT tidak perlu khawatir dengan membanjirnya produk TPT, mengingat produk TPT tersebut masih terbatas impornya, kata Jerry Sambuga.

Sebelumnya, para pengusaha TPT dalam negeri menyoroti keputusan pemerintah yang mengubah aturan impor dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Perdagangan Luar Negeri.

Dengan revisi ini, norma impor akan dilonggarkan. Pertimbangan teknis (Pertek) tidak diperlukan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Impor (PI).

Pemerintah mengklaim revisi tersebut disebabkan adanya penumpukan peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Pembangunan tersebut terjadi akibat efek domino penerapan Pertec berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Peraturan Impor.

Hal ini kemudian dibantah oleh pihak industri (Kemenferin) yang menyatakan tidak mengetahui isi gudang yang dimuat tersebut.

Mereka memerlukan verifikasi bahwa kontainer yang ditumpuk berisi bahan mentah dan bahan penolong sehingga menyebabkan terganggunya rantai pasokan dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *