Pakar Hukum Sarankan Penyegeraan Penuntasan Kasus Korupsi Impor Emas Guna Hindari Lobi-Lobi

BERITA TRIBUNE.

Anggota Komisi Penindakan, Nurokhman, mengatakan tim penyidik ​​kasus korupsi produk emas juga menarik perhatian masyarakat.

Oleh karena itu, diharapkan jaksa penyidik ​​harus fokus menyelesaikan persoalan yang ada dan memberikan informasi terkait perkara yang ingin disampaikan kepada publik.

Nurokhman di Jakarta, Rabu, 24/4/2024 mengatakan, “Diharapkan Kejaksaan Agung mengkaji ulang perkara-perkara yang ada, termasuk perkara emas yang menarik perhatian masyarakat.”

Nurokhman mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memantau hasil kasus tersebut. Kelompok ini bertugas memastikan setiap kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, kelompok khusus ini bertugas meningkatkan kinerja tim penyidik ​​dalam menangani kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus produk emas.

Pengawas Peradilan Pidana Abdul Fickar Fadjar mengatakan, penuntutan kasus impor yang menjerat 16 orang terlambat atau tidak seperti kasus korupsi PT Timah (IUP).

Abdul pun meminta tim penyidik ​​segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik ​​juga tengah memeriksa beberapa saksi dari pihak pemerintah dan swasta. Faktanya, banyak tempat yang dicari.

Berdasarkan hal tersebut, Abdul menilai jaksa penyidik ​​harus memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan perusahaan dalam kasus tersebut.

“Pasti ada tersangkanya, karena buktinya sudah cukup. Buktinya lebih dari dua, dan keterangan saksi banyak. Seharusnya sudah lama sekali (ada yang menduga. Red). “Sudah jelas siapa saja orang dan perusahaan yang bisa disebut sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan penyidikan kasus korupsi tersebut masih berjalan.

Namun pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kedua badan ini masih mencari cara yang tepat untuk mematuhi aturan pengelolaan produk emas.

“Kami masih berkoordinasi,” kata Kuntadi.

Penyelesaian persoalan emas juga menjadi agenda anggota DPR. Salah satu politikus PDIP, Hendrawan Supratikno meminta aparat keamanan segera menyelesaikan kasus tersebut untuk menghindari lobi.

“Semua perkara yang sudah diputus harusnya cepat diselesaikan. Penyelesaian yang lambat membuka pintu bagi tersangka untuk menggunakan bukti atau membuat kesepakatan,” tegasnya.

Diketahui, tim penyidik ​​Jampidsus telah menaikkan tingkat perkara tersangka korupsi terkait pengelolaan usaha produk emas pada tahun 2010-2022 ke tahap penyidikan berdasarkan putusan penyidikan No. : Cetak-14/F. 2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Setelah itu, jaksa memeriksa beberapa tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Jawa; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangsel dan Surabaya, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *