Laporan Ibriza Fasti Ifhami, reporter berita Tribune
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan Partai Garuda tentang batasan usia minimal calon kepala daerah.
Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung pada Rabu 29 Mei 2024 dalam putusannya 23 P/HUM/2024.
“Saya mengajukan permohonan untuk menggugat hak uji materi oleh pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi situs resmi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, dan/atau Gubernur dan Wakil Walikota.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengesahkan perubahan Pasal 4(1)(d) Peraturan KPU yang semula mensyaratkan calon walikota (cagub) dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun pada tanggal tersebut. janji temu. pasangan calon setelah upacara pengambilan sumpah calon terpilih.
Pasal 4 ayat 1 huruf d PCPU yang disengketakan:
“Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan bupati, atau calon gubernur dan wakil gubernur, dihitung sejak pasangan tersebut diangkat,”
Sementara itu, Mahkamah Agung mengubah pasal tersebut menjadi:
“…usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon walikota dan wakil walikota, 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil walikota, atau 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon walikota dan wakil walikota .pasangan calon terpilih.”
Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan Pasal 4(1)(d) PKPU Nomor 9 tentang calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan/atau Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sekadar informasi, Ketua Juri Julius dan panitia Cerah Bangun bertanggung jawab menangani permintaan Partai Garuda.