Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar

TRIBUNNEWS.COM – Tiga pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya Muhammad Risky Rudian (16) sejak delapan tahun lalu. Mereka tidak pernah tertangkap sehingga menimbulkan rumor bahwa mereka berusaha menghalangi penyelidikan polisi atau menghalangi keadilan (OOJ). .

Pada awal kasus, polisi dikabarkan menyimpulkan kematian Vina dan Eki disebabkan oleh kecelakaan tunggal.

Bahkan, keluarga Veena baru mengetahuinya lewat laporan salah satu terduga pelaku.

Namun, saat pihak keluarga memeriksa barang-barang Wei Na, mereka akhirnya curiga. Ponsel dan sepeda motornya tidak rusak sama sekali.

Hal itu diungkapkan adik Vina, Marliyana, saat jumpa pers bersama pengacara Hotman Paris di Mall Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16 Mei 2024).

“Tiga hari setelah kematian adik saya Veena, kami sekeluarga merasa ada yang tidak beres. Karena saat kami di rumah sakit, polisi mengatakan adik saya meninggal karena kecelakaan dan kami melaporkan hal tersebut ke polisi,” dia kata Hortmann tentang perubahan berita acara pemeriksaan perkara (BAP) Vina.

Selain itu, tuduhan menghalangi keadilan diperkuat dengan fakta bahwa tiga dari 11 pelaku masih buron dalam jangka waktu yang lama.

Mereka adalah Peggy Perron (30), Andy (31) dan Danny (28).

Faktanya, dalam siaran pers Polda Jabar mengenai identitas ketiga pelaku, tidak dicantumkan foto maupun nama lengkapnya.

Lantas, apakah polisi benar-benar menghalangi keadilan saat menangani kasus ini? Berikut analisis Indonesia Police Watch (IPW) dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Bukan OOJ, IPW menyebut polisi mungkin bertindak tidak profesional

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Kepolisian Republik Indonesia (IPW), tidak yakin polisi menghalangi keadilan dalam menangani kasus tersebut.

Sebab, masih sedikit bukti yang dikumpulkan sehingga menyulitkan penyidikan.

“Saya belum diberikan data atau fakta apa pun mengenai hambatan keadilan ini,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (17 Mei 2024).

Namun, Su malah menduga polisi mungkin bertindak tidak profesional dalam pemeriksaan tersebut.

Sugeng mengatakan, hal itu terlihat dari belum lengkapnya identitas ketiga pelaku yang sudah dibebaskan pihak kepolisian di Jawa Barat namun masih buron.

Karena itu, dia menilai polisi mungkin telah melanggar aturan etik.

“Tetapi tindakan prosedural yang melanggar aturan etika profesional, ya, bisa saja terjadi.”

Misalnya, perilaku tidak profesional mungkin terjadi terhadap tiga pelaku yang tidak diketahui identitasnya, yang merupakan bagian dari delapan pelaku lainnya (tiga pelaku buronan), kata Su Geng.

Hal lain yang semakin mempertegas kehadiran polisi yang tidak profesional adalah terkait pendalaman informasi dan pencarian barang bukti saat pembunuhan terjadi pada tahun 2016.

Su Geng juga menegaskan bagaimana polisi mengidentifikasi delapan tersangka dalam kasus ini.

“Apakah ini sebuah titik awal, apakah mereka ditangkap sesaat setelah kejadian atau menyebar ke pelaku lain karena satu atau dua orang teridentifikasi?”

“Itu juga punya prosesnya sendiri atau apa?” Su Geng menjelaskan.

Oleh karena itu, menghadapi semua tudingan tersebut, Su bahkan menilai Polda Jabar perlu turun tangan dalam penyidikan untuk mengusut apakah ada perilaku polisi yang tidak profesional dalam kasus tersebut. Pakar mempertanyakan kompetensi, integritas Polres Cirebon

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan kompetensi dan integritas Polres Cirebon yang mengusut kasus Vina.

Seperti Sugen, Reza juga mendesak Polda Jabar ikut mengusut kompetensi dan integritas penyidik ​​di Polres Cirebon.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena ada pertanyaan mengenai Polres Cirebon yang tidak segera menyerahkan berkas perkara Weiner ke Polda Jabar jika dirasa tidak mungkin dilakukan penyidikan.

Artinya, bukan hanya PR Dirreskrimum (Polda Jabar), tapi juga menjadi pekerjaan rumah Propam (Polda Jabar) untuk mengungkap sejauh mana sebenarnya permasalahan di lingkup kepolisian (Cirebon) untuk mengecek, katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17 Mei 2024).

Reza menjelaskan, jika yang menjadi persoalan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah integritas kepolisian, maka pelaku perbuatan melawan hukum tersebut harus mendapat sanksi moral.

Namun jika menyangkut kompetensi, Polda Jabar diharapkan bisa membekali penyidik ​​Polres Cirebon dengan ilmu yang diperlukan untuk penyidikan.

“Kalau ini masalahnya, perlu dukungan tambahan dari penyidik, khususnya penyidik ​​Polri,” kata Reza.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lainnya berkaitan dengan meninggalnya Vina di Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *