5 Profil Singkat Bekas Penyidik yang Berniat Daftar Capim KPK, Resah OTT Tak Lagi Jadi Primadona

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses pendaftaran calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung.

Diketahui, pendaftaran dibuka pada Rabu (26/06/2024).

Belum diketahui siapa yang akan didaftarkan.

Berdasarkan laporan, ada 12 nama mantan penyidik ​​yang berniat mendaftar ke lembaga antirasuah tersebut.

Berikut rangkumannya yang dihimpun Tribun. 1.Mohamad Praswad Nugraha

Mochamad Praswad Nugraha lahir pada tanggal 8 September 1982 di Tanjung Karang, Bandar Lampung. 

Praswad merupakan anak kedua dari 4 bersaudara.

Praswad Nugraha menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Bandar Lampung pada tahun 1997-2000.

Setelah lulus, pada tahun 2000 melanjutkan studi di Jurusan Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Lampung.

Namun pada tahun 2002, Praswad memutuskan untuk mengubah haluan dan mengejar gelar sarjana (S1) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, dan pada tahun 2006 ia memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH).

Pada tahun 2011, Praswad mendapatkan penghargaan Australia Awards Scholarship (AUSAID) untuk mengejar gelar master di Queensland University of Technology, Brisbane, Australia.

Melalui beasiswa ini, Praswad menyelesaikan gelar Magister Hukum (LL.M) pada tahun 2012.

Sebelum menjadi penyidik ​​KPK, Praswad bersekolah di Sekolah Intelijen Strategis di bawah Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) pada tahun 2007 yang diselenggarakan KPK untuk pelatihan penyidik ​​di masa depan.

Pengetahuan ini membuatnya 2007-2018. Pemeriksa dan penguji BPK dan 2018-2021. Ia menjadi penyelidik senior CPC.

Praswad juga ditunjuk sebagai ahli investigasi dan penyidikan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membereskan kasus-kasus mega korupsi baik di dalam maupun luar negeri.

Selama bekerja sebagai penyidik ​​komisi antirasuah, Suntan Penimbang Rajo, seorang tradisionalis, banyak menangani kasus-kasus besar di sektor pertambangan dan ketenagalistrikan, perizinan perkebunan, penggelapan dana haji, suap peradilan, dan suap aparat penegak hukum. 

Kemudian kasus Bansos Sembako (Bansos) di Jabodetabek Tahun 2020 yang melibatkan Menteri, Anggota DRC, Pimpinan Daerah, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korporasi dan terakhir Menteri Sosial RI. Giuliari Batubara.

Selain sebagai penyidik, Praswad juga pernah dipercaya sebagai Pemimpin Advokasi Forum Pekerja (WP) KPK periode 2018-2021.

Sebagai Kepala Advokasi, Praswad bertanggung jawab untuk membantu pegawai dalam masalah etika, melindungi pegawai dari segala bentuk ancaman dan ancaman terkait pekerjaan, serta mengawasi perkembangan dan penerapan peraturan yang mempengaruhi kinerja pegawai. (termasuk menjaga independensi komisi pemberantasan korupsi, dll).

Selama menjabat sebagai Ketua Propaganda Forum Pekerja KPK, Praswad merupakan salah satu tokoh penting dalam berbagai gerakan perlawanan KPK, antara lain:

– Acid Spray Defense, mantan penyelidik Komisi Anti Korupsi Roman Basveda, memobilisasi 100 hingga 1000 aksi (2017-2021).

– Mengadakan aksi berantai 1.000 orang di sekitar Gedung KPK untuk menghalau penyerangan fisik terhadap pejabat KPK yang bertugas di Hotel Borobudur Jakarta (2019).

– Mengadvokasi dan mendukung Ketua Komite Anti Korupsi Yudi Pournomoi (2020) dalam kode etik.

– Mendampingi seluruh pegawai KPK yang diserang dan diadili saat menjalankan tugasnya di KPK (2018-2021).

Pada tahun 2021, KPK akan melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (SSC).

Pada 30 September 2021, Praswad masuk dalam daftar 57 pegawai yang diberhentikan karena dinyatakan tak lolos TWK.

Setelah keluar dari KPK, Praswad menjadi Ketua IM57+ Institute, sebuah organisasi gerakan antikorupsi yang diumumkan pada 30 September 2021, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

IM57+ Institute beranggotakan 57 mantan pegawai KPK yang disaring melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 2. Novel Basveda

Menurut Wikipedia.org, komisaris polisi. (Pendeta) Roman Basveda lahir pada tanggal 22 Juni 1977 di Semarang, Jawa Tengah (umur 43)

Nev merupakan cucu pahlawan nasional Abdurahman Baswedan dan sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rina menikah dengan Emilda dan memiliki 4 orang anak.

Roman lulus dari SMA Negeri 2 Semarang pada tahun 1996 dan kemudian menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada tahun 1998. Hal tersebut disampaikan mantan penyidik ​​KPK Roman Baswedan usai menggelar rapat di Gedung Komisi Kejaksaan Negeri Jakarta, Kamis (2/7/2020). ).

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Nowell bergabung dengan Polda Bengkulu pada tahun 1999.

Antara tahun 2004 dan 2005, Nowell menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Kemudian dia ditugaskan di Bareskrim Ditjen Polri selama dua tahun. 

Pengalamannya sebagai penyidik ​​KPK

Pada Januari 2007, Roman diangkat menjadi penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak saat itu, Nowell terlibat dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh CPC.

Roman terlibat dalam penyidikan suap tahun 2011 yang menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. 

Lalu ada kasus korupsi House of Athletes tahun 2011 yang melibatkan Angelina Sondach dari DRC di SEA Games. 

Kemudian, pada tahun 2004, terjadi kasus pembelian cek perjalanan terhadap Nunun Nurbaeti saat proses seleksi Miranda Gultom sebagai Wakil Ketua Senior Bank Indonesia.

Novell juga pernah terlibat dalam investigasi korupsi tahun 2013 atas beberapa kasus pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar.

Terkejut dengan situasi kekerasan

Pada tanggal 5 Oktober 2012, sejumlah aparat Polres Bengkulu tiba di gedung KPK untuk menangkap Roman terkait penyerangan tahun 2004 yang dilakukan tersangka pencurian sarang burung walet saat bertugas di Polda Bengkulu.

Kasus tersebut dibatalkan atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terutama setelah laporan Ombudsman mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Roman.

Pada tahun 2014, Roman memutuskan keluar dari Polri dan menjadi penyidik ​​tetap KPK sesuai dengan perintah Mabes Polri yang memanggil kembali seluruh penyidik ​​dari kepolisian.

Irigasi dengan air sadah

Pada dini hari tanggal 11 April 2017, ada orang tak dikenal yang menyiramkan cairan asam di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Serangan tersebut terjadi saat Novell berupaya menyelidiki kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP oleh anggota RDK dan pejabat pemerintah, dan hal ini menarik perhatian perwakilan RDK, Setya Novanto.

Keesokan harinya, Roman dikirim ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan mata, yang selesai ketika ia kembali ke Indonesia pada Februari 2018.

Kontak asam dengan wajah Roman menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya.

Polri kemudian membentuk tim pencari fakta pada Januari 2019 yang terdiri dari penyidik ​​KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, dan akademisi untuk mengusut penyerangan novel tersebut.

Kelompok gabungan tersebut dipimpin oleh mantan Kapolri Tito Karnavian.

Setelah penyidikan berlanjut selama beberapa bulan, Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu 1 bulan kepada Idham Aziz untuk menyelesaikan kasus penyerangan baru tersebut setelah ia menjabat Kapolri pada 1 November 2019.

Pada 26 Desember 2019, Polri mengumumkan penangkapan penulis penyerangan novel tersebut.

Kedua pelaku tersebut adalah Ronnie Bugis dan Rahmat Kadir serta anggota aktif polisi.

Roman mengatakan, kedua penjahat tersebut hanyalah laki-laki kontrak dan meminta polisi mengungkap siapa dalang di balik kedua penjahat tersebut.

Pada 11 Juni 2020, dalam sidang perkara pidana, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua pelaku.

Tuntutan jaksa banyak dikritik karena terlalu lunak dan berpihak pada pelaku. 3. Harun al-Rasyid

Harun Al Rasheed, mantan penyelidik PKC, memegang gelar doktor di bidang hukum dan merupakan salah satu dari angkatan pertama agen PKC.

Biasa dipanggil Kak Haru.

Haroon al-Rashid merupakan sosok yang efektif dalam memberantas korupsi dan lain-lain.

Bahkan, Harun menduduki puncak daftar pegawai paling berhati-hati versi pimpinan KPK dan dijuluki raja OTT KPK.

Hal itu diungkapkan Harun dalam episode Mata Najwa di KPK Riwayatmu Kini.

Harun mendengar informasi tentang dirinya dari Nurul Gufron, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi.

Saat bertemu dengan Gufron, Harun dikabarkan namanya masuk dalam daftar pegawai pertama yang disiapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Gufro, kata Haroon, sempat kebingungan saat mengetahui nama penyidik ​​BPK masuk dalam daftar tersebut.

“Saya tidak tahu nama Anda ada di urutan teratas daftar yang diberikan oleh Tuan Firley.”

“Apa yang kamu lakukan? Apa yang dilakukan Syekh selama ini?”

Saya baru sampai, kabari saya, kata Harun mengikuti ucapan Gufron.

Meski tak menjelaskan lebih lanjut, Goufron menyebut ada sekitar 30 nama yang masuk dalam daftar tersebut. 4. Budi Agung Nugroho

Budi Agung Nugroho adalah anggota Polri sebelum menjadi penyidik ​​aktif PKC.

Berdasarkan informasi, Budi Agung diberhentikan dari dinas Polri pada 31 Desember 2014.

Melansir Kontan.coid, Budi Agung Nugroho dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri bersamaan dengan penyidik ​​KPK lainnya, Ambarita Damanik.

Sebab, statusnya sudah tidak aktif lagi, namun masih terlibat dalam penyidikan korupsi Sutan Bhatoegana.

Namun, tim JPU KPK saat itu dalam persidangan mengatakan, meski penyidik ​​​​yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri, Dodi Sukmono mengatakan, pengangkatannya sebagai penyidik ​​KPK dilakukan di hadapan Kapolri. dikeluarkan dengan hormat. 5. Herbert Nababan

Herbert Nababan, mantan penyelidik senior Komisi Anti Korupsi (ACC), kini membantu istrinya menjual pakaian anak secara online dan memulai bisnis peternakan kambing.

Herbert yang bergabung dengan KPK melalui program Indonesia Panggilan (IM) 1 memberhentikan Firley Bahuri Ks mulai 30 September 2021 karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan metode Tes Pengetahuan Pelayanan Nasional (TWK);

Kisah Herbert Nababan dibagikan mantan penyidik ​​​​KPK Aulia Postiera di Twitter @paijodirajo.

“Saat ini dia sedang sibuk membantu istrinya berjualan online dan memulai usaha peternakan kambing,” tulis Auliya di laman Twitternya, Rabu (13/10/2021).

Orang suci itu mengizinkan Tribunnews.com untuk menautkan ke tweetnya.

Saint menulis bahwa Herbert memiliki gelar sarjana di bidang teknik, gelar sarjana hukum, gelar master di bidang hukum dan berencana untuk mengejar gelar doktor.

“Herbert adalah anak Batak yang besar di Tanjungpinang. Pola asuh orang tuanya, seorang pensiunan guru, menjadikannya murid sejati,” kata Auliye.

Saint Herbert mengatakan dia adalah seorang pekerja CPC yang berpengalaman.

 Herbert adalah Deputi Fungsional Pencegahan di Direktorat Fungsional Pengembangan Jaringan dan menjadi penyidik ​​CPC selama sembilan tahun terakhir.

Sebagai penyidik, lanjut Aulia, Herbert banyak terlibat kasus korupsi dan pencucian uang.

“Dengan berakhirnya kepemimpinan CPC pada Mei 2021 dan kemudian dipecat pada 30 September 2021, saya menjalin kontak intensif dengan Herbert untuk saling mengimbangi,” tulisnya.

“Biasanya di pagi hari Herbert sibuk membantu istrinya mengambil barang, dan terkadang dia juga mengantarkan pesanan,” tambah Saint.

Menurut Santo, dalam dua tahun terakhir, istri Herbert memutuskan berhenti bekerja dan memulai usaha menjual pakaian dan perlengkapan bayi dari rumah.

Istrinya membuka toko online bernama Toko Tatan.

“Dari waktu ke waktu, Herbert mengirimi saya foto dan video dirinya sedang bersantai di tamannya. Sekarang dia juga mengenyam pendidikan dengan membuka usaha peternakan kambing kecil-kecilan,” kata Auliye.

Herbert merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan secara sukarela oleh pimpinan KPK karena propaganda mengecam Taliban. Herbert adalah seorang Kristen. “Dia bukan Taliban, Herbert adalah Nababa,” ujarnya.

Di akhir cuitannya, Aulia menyebutkan, pada Mei 2021, Herbert tengah mengusut kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan mantan penyidik ​​KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan mantan Wali Kota Tanjung Bala Muhammad Syahrial.

Sebelum dia mengungkap siapa kelompok Robin dan ‘bosnya’, dia menjadi pasif dan akhirnya dipecat,” tulis Auliya.

Selain kelimanya, ada tujuh nama yang berniat mendaftar: Andre Dedi Nainggolan, Andi Abd Rahman Rahim, Rizka Anunnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, Mart Valentino, Farid Andika, dan Valdi Gagantika. Tunggu hasil gugatannya di Mahkamah Agung

Praswad yang juga Ketua IM57+ Institute mengatakan, langkah pendaftaran 12 eks pejabat KPK tersebut masih menunggu hasil kasasi ke Mahkamah Konstitusi (CJ).

Pada Mei lalu, Praswad dkk diketahui sempat mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia pemimpinnya.

Dalam gugatannya, mereka berharap Mahkamah Konstitusi mengembalikan syarat usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun, dan masa jabatan seorang pegawai KPK minimal 5 tahun dalam satu periode kepemimpinan KPK menjadi dasar usulan tersebut.

Menurut Praswad, jika permohonan diterima sebelum batas waktu pendaftaran, maka 12 mantan pejabat KPK tersebut akan langsung terdaftar sebagai pimpinan KPK.

“Betul, tergantung hasil gugatan yang diajukan Mahkamah Konstitusi. Khawatir OTT tidak lagi menjadi favorit

Mantan penyelidik PKT Harun Al Rasheed mengungkapkan alasan dia mendaftar untuk jabatan ketua PKT.

Harun menjelaskan, OTT merupakan produk terbaru Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi.

Tindakan diam ini merupakan peringatan terkuat untuk memerintahkan pejabat korup keluar dari bisnisnya.

“Tidak hanya menurun, menurun tajam, hampir tidak ada kasus baru. OTT sudah tidak difavoritkan lagi, padahal OTT takut korupsi,” kata Haroon saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2024). ).

Haroon juga menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Ketua KPK, ia tidak akan menganggap OTT hanya sekedar hiburan belaka.

Rencana mergernya didasari buruknya kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Mantan raja OTT itu berharap MK menyelesaikan aduan soal batasan usia pimpinan KPK.

Dia segera tancap gas untuk menyiapkan berkas jika keadaan berubah menghalanginya.

“Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui syarat usia tersebut, saya akan mendaftar sebagai calon,” kata Haroun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *