TRIBUNNEWS.COM – Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahap 2 Jawa Barat akan dirilis besok Jumat (05/07/2024).
Notifikasi Tahap 2 dapat dilihat melalui ppdb.jabarprov.go.id.
Nantinya, mahasiswa yang dinyatakan berhasil harus mengikuti tahap registrasi ulang yang dilaksanakan pada tanggal 8-9. pada bulan Juli 2024. Notifikasi PPDB Jawa Barat Tahap 2 dapat Anda cek sebagai berikut: Buka halaman ppdb.jabarprov .go.id. Klik “PPDB Kabupaten” Klik “Buka Halaman Cadisdik” sesuai dengan distrik sekolah yang terdaftar. Masukkan nomor pendaftaran, klik “Cari”. Berikut cara daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 secara online: Kunjungi ppdb.jabarprov.go.id. Pilih ‘Periksa Hasil Seleksi’ Pilih Wilayah atau Cabang Layanan berdasarkan Wilayah/Kota Pendaftaran lalu klik ‘Lihat Detail’. Pilih “Hasil Seleksi” Cari sekolah sasaran SMA/SMK/SLB, lalu klik tombol “Lihat”. Informasi sekolah berisi tulisan “Pelamar yang diterima dimohon untuk mengecek informasi pendaftaran ulang pada halaman informasi sekolah berikut. Klik disini” Untuk mendaftar ulang secara online klik “Klik disini”. Ikuti langkah berikut untuk mendaftar ulang PPDB Jawa Barat Tahap 2 secara offline. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak dari halaman PPDB saat pendaftaran online); Menunjukkan bukti penerimaan (cetak/print dari halaman PPDB setelah pemberitahuan); Membawa salinan seluruh dokumen yang ditentukan pada unit studi terkait; dan Tunjukkan dokumen asli yang diperlukan. Kuota yang masih belum terisi karena calon mahasiswa tidak melakukan pendaftaran ulang dapat diisi oleh calon mahasiswa cadangan yang telah melengkapi persyaratan namun tidak termasuk dalam kuota jilid. Siswa cadangan adalah siswa yang tidak bersekolah, yang lebih memilih jarak terdekat antara sekolah dan tempat tinggal siswa di masa depan dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan. Syarat Pendaftaran Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Pendaftaran ulang dilakukan secara online di website sekolah tuan rumah atau melalui media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp. Mahasiswa yang diterima pada suatu unit studi harus mendaftar ulang. Jika tidak, ia dianggap mengundurkan diri. Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang ditentukan, wajib menyerahkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh orang tuanya kepada sekolah paling lambat pada hari terakhir pendaftaran ulang. Persyaratan pendaftaran ulang CPDB yang diterima secara online disesuaikan dengan pedoman pendaftaran ulang sekolah tuan rumah yang dapat dilihat pada laman PPDB.
(Tribunnews.com, Widya)