Wartawan TribuneNews24.com, laporan Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pasar Indonesia (APARSI) menyatakan penolakannya terhadap pengendalian tembakau dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP) yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 atau UU Kesehatan.
Ia menolak larangan penjualan rokok dengan membuat zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan taman bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro menilai penerapan aturan tersebut tidak ada gunanya dan di satu sisi akan menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar bergantung pada produk tembakau.
Menurut dia, rencana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tidak menyenangkan masyarakat luas, khususnya pedagang pasar.
“Peraturan ini memicu perdebatan yang semakin mengkhawatirkan nasib para pedagang pasar di masa depan. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah peraturan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok atau justru mengurangi pendapatan para pedagang pasar?” Jumat (5/ 7/2024), kata Suhendro dalam keterangannya.
Peraturan ini juga kemungkinan akan merugikan anggota APARSI, yang berjumlah sekitar 9 juta pedagang pasar di 9.000 pasar di seluruh Indonesia.
“Aturan ini bisa berdampak pada sekitar 9 juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Ini bisnis yang akan berisiko,” jelasnya.
Suhendro juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan tembakau dari RPP kesehatan atau menunda pengesahan jika pasal tersebut tetap ada.
Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak terkait agar pengendalian tembakau dalam RPP kesehatan tidak menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari.
“Kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dampak yang dialami pedagang pasar jika aturan ini diterapkan. Kehidupan pasar rakyat harusnya dilindungi pemerintah, bukan dirusak,” ujarnya.
APARSI juga menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran rokok di kalangan anak-anak dengan meningkatkan pendidikan dan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Kami meyakini edukasi merupakan kunci untuk memahami bahaya tembakau pada anak-anak. Berbagai upaya edukasi dapat dioptimalkan, termasuk melalui kolaborasi yang kami lakukan di lapangan langsung dengan konsumen,” tutupnya.