Pesan Jokowi ke KPK soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Sesuai Kewenangan Hukum

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas dugaan korupsi pelayanan publik atau layanan eksekutif yang terjadi pada tahun 2020.

Jokowi menilai tudingan program korupsi Presiden merupakan kelanjutan dari peristiwa yang terjadi di masa lalu.

Oleh karena itu, direkomendasikan agar dokumen-dokumen tersebut dilengkapi sesuai dengan Undang-Undang tentang Peraturan Perundang-undangan.

Dengan pelaksanaan dan tindak lanjut oleh Badan Reserse Kriminal (KPK).

Hal itu disampaikan Jokowi saat melakukan misi ke Kalteng, Kamis (27/6/2024).

“Saya kira ini kelanjutan dari situasi sebelumnya ya.”

Mohon taat hukum sesuai aturan hukum, kata Jokowi dalam pengumumannya di RSUD Tamyang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (KPK) tengah mengusut kasus korupsi terkait pelayanan kesehatan Covid-19 Kementerian Sosial (Kymensos) Kabupaten Jabodetabek pada tahun 2020.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, persoalan tersebut merupakan perkembangan operasi over the top (OTT) pada tahun 2020.

Dari OTT ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara juga ditangkap KPK.

“(Pembuatan) iklan publik tahun 2020 OTT Kemensos yang dianalisis melalui investigasi,” jelas Tessa kepada WartakotaLive.com, Kamis (27/6/2024).

Pada saat yang sama, kasus korupsi Giuliari Batubara sendiri semakin meningkat.

Juliari kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kerugian negara akibat Program Bantuan Pidana Presiden pada tahun 2020 sebesar Rp 125 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Direktur Pelayanan Kesehatan (PANSUS) pada tahun 2020 sebesar Rp 125 miliar.

Perkiraan (kerugian) sementara sekitar 125 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mengusut persoalan dugaan korupsi pengadaan kepala dinas kesehatan.

Untuk lebih jelasnya, ini menyangkut Dinas Sosial COVID-19 Kementerian Sosial Kabupaten Jabodetabek (KIMENSOS) tahun 2020.

Badan Reserse Kriminal (KPK) belum mengungkap tanggal perkara, namun tersangka sudah didakwa.

“Oleh karena itu, terdakwa IW (Ivo Wongkaren) merupakan pengembangan dari kasus pelayanan sosial yang baru saja diputus oleh Pengadilan Banding.”

Hal ini dalam rangka pemberian bantuan kepada Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jaboditabek kepada Kementerian Sosial RI pada tahun 2020, kata Tessa dari Gedung Merah Putih di Jakarta, Selasa (25 Januari). . /6/2024).

Jadi program hubungan presiden tahun 2020. Begitulah keadaannya, imbuh penyidik ​​KPK itu.

Dokumen ini disebut terkait dengan beberapa kasus yang diajukan Kementerian Sosial yang diputus di pengadilan, termasuk kasus Ketua Partai Buruh Bhanda Gara Rexa Bersero, Kunkoro Wibowo.

Kunkoro dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena korupsi dalam program distribusi makanan.

Evo juga terlibat dalam kasus ini dan divonis delapan tahun penjara.

Ada pula kasus pengadilan lain yang menjerat terdakwa terkait korupsi PKH.

Sementara itu, direktur layanan kesehatan ini adalah situasi baru lainnya.

“Soal pertanyaan apakah penyidikan dinas sosial terhadap Sprendic 44 dimulai dengan fakta bahwa kasus Evo sudah selesai?

“Karena setelah penyidikan kasus tersebut selesai, penyidikan atas kejadian tersebut dimulai dan dilanjutkan,” jelas Tessa.

“Jadi hal ini tidak didasarkan pada adanya berbagai upaya kehilangan negara atau perubahan negara yang harusnya dapat diperoleh kembali dari terdakwa IW,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inspirasi Rayan Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *