Laporan Fahmidi Ramadhan, reporter Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Palu bosan melihat pemberitaan kasus pungli dan berpuas diri yang menjerat kader Nasdem yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Ahmed Sohruni, Bendahara Umum Partai Nasdem, saat menghadiri rapat tindak lanjut kasus pungli dan kepuasan SYL di Kementerian Pertanian (Komentan) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tata Usaha Negara. Pusat. Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Pernyataan Sahruni bermula saat Ketua Hakim Rianto Adam Punto mempertanyakan apakah ada rapat internal di NasDem setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, SYL yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, bersama Kasdi Subagiono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohammad Hata, Direktur Kementerian Pertanian, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK pada 13 Oktober 2023 atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU).
Pernah ada rapat setelah dia jadi tersangka dan tersebar kemana-mana, nama Nick Nasdem tersebar dimana-mana, pernahkah ketua umum partai ditelepon dan membicarakan “hal ini dengan hakim”?
Sohruni berkata di persidangan: “Siap Yang Mulia, Ketua Umum (Nasdem Suryapalu) lelah Yang Mulia.”
Saat hakim kembali menegaskan, Sohruni mengatakan Surya Palu bosan melihat pemberitaan yang membicarakan kasus SYL.
“Ya?” Dia meminta hakim untuk mengkonfirmasi.
Sahroni berkata: Saya capek, capek nonton berita (kasus SYL). kasus korupsi
Seperti diketahui, SYL didakwa menerima uang sebesar 44,5 miliar rial dalam kasus ini.
Total uang yang berhasil dikumpulkan SYL pada periode 2020-2023.
“Uang yang diperoleh terdakwa melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/1). /). 2024) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sakjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. . yang juga menjadi tersangka.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Cassidy dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk upacara keagamaan, operasional kementerian dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam deretan yang ada dan nilainya mencapai 16,6 miliar Rial.
Jaksa mengatakan: Kemudian uang ini digunakan sesuai petunjuk terdakwa.
Para terdakwa didakwa atas perbuatannya sebagaimana alinea pertama:
E- Pasal 12 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 (1) dan Ayat (1) Pasal 64 KUHPerdata.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf dan terkait Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Administratif juncto ayat (1) Pasal 55 KUHP. dan Ayat (1) Pasal 64 KUHPerdata.
Dakwaan ketiga: Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Administratif jo ayat (1) Pasal 55 KUHP. dan Ayat (1) Pasal 64 KUHPerdata.