Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara cek penerima KJP Plus Gelombang 1 Juli 2024 yang akan disalurkan Jumat (5/7/2024) ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 untuk Juli 2024.

Dana KJP Plus Lot 1 Juli 2024 akan disalurkan kepada total 460.143 siswa penerima.

Penyaluran KJP Plus Juli 2024 Bantuan Gelombang 1 disalurkan kepada siswa tingkat SD/MI, SMP/MT, SMA/MA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mulai Kamis (4/7/2024).

“Ada informasi penting yang perlu anda ketahui yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 pada bulan Juli Gelombang I akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Juli 2024.”

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahap I Tahun 2024 sebanyak 460.143 siswa,” tulis Instagram @disdikdki hari ini.

Bagi mahasiswa baru penerima, prosesnya meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, transfer buku tabungan dan ATM, serta transfer dana ke rekening penerima.

Pelajar dapat melakukan pengecekan secara online sebagai penerima dana KJP Plus Gelombang 1 Juli 2024 melalui laman kjp.jakarta.go.id. Cara Cek Penerima KJP Plus Juli 2024 Gelombang 1

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024 Untuk mengetahui daftar siswa penerima dana bantuan yang disalurkan pada Juli 2024, cek: Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id atau klik link ; Pilih Layanan Situs ‘Periksa Status Persetujuan KJP’; Pilih Layanan Situs ‘Pencarian’; Melengkapi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus; Klik pada ‘Tahun’; Pilih Layanan Situs ‘Pilih Tahap’; Klik pada menu ‘Periksa’; Setelah itu akan terlihat data penerima KJP Plus periode Mei-Juni 2024. Besaran Dana KJP Plus Juli 2024

Berikut rincian besaran beasiswa yang diterima peserta KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1 seluruh jenjang satuan pendidikan DKI Jakarta: 1. SD/MI

Jumlah penerima KJP Plus tingkat SD/MI pada Juli 2024 sebanyak 207.286 siswa.

Jumlah dana Rp 250.000/bulan yang sudah termasuk biaya reguler Rp 135.000 dan dana berjangka Rp 115.000.

Tambahan SPP setiap 6 bulan untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000/bulan 2. SMP/MT

Jumlah penerima KJP Plus tingkat SMP/MT pada Juli 2024 sebanyak 131.054 siswa.

Jumlah dana Rp 300.000/bulan yang meliputi dana reguler Rp 185.000 dan dana berjangka Rp 115.000.

Tambahan SPP bulanan untuk SMP/MTswasta Rp 170.000/bulan 3. SMA/MA

Jumlah penerima KJP Plus tingkat SMA/MA pada Juli 2024 sebanyak 44.301 siswa.

Jumlah dananya Rp 420.000/bulan yang meliputi dana reguler Rp 235.000 dan dana berjangka Rp 185.000.

Tambahan SPP bulanan untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000/bulan. 4. Sekolah Kejuruan

Jumlah penerima KJP Plus pada Juli 2024 tingkat SMK sebanyak 76.603 siswa.

Jumlah dananya Rp 450.000/bulan yang meliputi dana reguler Rp 235.000 dan dana berjangka Rp 215.000.

Tambahan SPP bulanan SMK swasta sebesar Rp 240.000/bulan. 5.PKBM

Jumlah penerima KJP Plus bulan Juli 2024 untuk PKBM sebanyak 899 siswa.

Jumlah dana Rp 300.000/bulan yang meliputi dana reguler Rp 185.000 dan dana berjangka Rp 115.000. Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk pembelian non tunai. Pembayaran non tunai dengan mengetuk ATM KJP Plus di mesin EDC Bank DKI atau menggunakan mobile digital payment ZecOne. Pelajar penerima KJP dapat berbelanja di toko resmi perbelanjaan KJP Plus atau merchant yang mempunyai PKS di Bank DKI. Barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus dicatat di masing-masing dealer. Setiap merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI atas barang yang dibeli mahasiswa KJP Plus. Bank akan memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan DKI melalui UPT P4OP Disdic atas pengeluaran dana KJP Plus yang dihimpun oleh pedagang DKI. Persyaratan penerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Terdaftar pada DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Penduduk DKI Jakarta yang bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipercaya.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Anger Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *