Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Ketiga Kali, Kuasa Hukum Singgung soal Rehabilitasi

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Amar Zoni, John Mathias, berbicara tentang peluang aktor tersebut untuk menjalani rehabilitasi.

Diketahui, Amar Zoni kini mendekam di penjara setelah ketiga kalinya ditangkap karena narkoba.

Amar Zoni kembali ditangkap pada Selasa (12/12/2023) dengan tuduhan yang sama.

John Mathias, dikutip dari YouTube Kumikumi, mengatakan pihaknya berhak mengajukan peninjauan rehabilitasi.

John Mathias menjelaskan, tujuan peninjauan ini bukan untuk membebaskan dirinya dari tuduhan.

Namun belakangan dikonfirmasi apakah Amar Zoni terlibat jaringan dengan pengedar narkoba atau tidak.

“Kalau pengguna, dia yang berhak menyampaikan penilaian, bukan orang bebas, tidak.

“Ini untuk memastikan apakah Amar sudah terhubung dengan jaringan,” kata John Mathias.

Tak hanya itu, John menyoroti kesehatan Amar Zoni pasca tuduhan narkoba ketiganya.

Dalam hal ini, John menyinggung tentang pemulihan.

Ia menilai program rehabilitasi sebelumnya gagal.

“Mungkinkah dia sakit? Lalu akan ada dokter, psikolog, otoritas kehakiman, semuanya akan dipelajari nanti.”

“Apakah dia layak untuk disembuhkan dan penyakit apa yang dia derita?”

“Wah, tiga kali berturut-turut berarti tidak ada reset,” jelasnya.

Menurut John, ada hal yang perlu dikaji dalam program rehabilitasi.

BBN juga sedang menyelidiki hal ini.

“Kenapa orang sering datang, waktu pemulihannya singkat sekali,” ujarnya. Penampilan Amar Zoni saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (28 Maret 2024). (Tangkapan layar Kolase Berita Tribune/ID Grid YouTube)

Sementara itu, John kini berusaha mencari tempat terbaik untuk Amar.

Sebab, Amar adalah korban, bukan pelaku trafficking.

“Jadi kalau ada korban, kami upayakan agar mereka ditempatkan di tempat perawatan korban.”

“Kalau distributornya duduk di distributor, tidak akan terjadi pencampuran,” kata John.

Jadi ada perlindungan bagi penggunanya juga, lanjutnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *