TRIBUNNEWS.COM – Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mempertanyakan keputusan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua pelaku dari Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi dan Dani.
Sejauh ini, Polda Jabar baru menetapkan satu DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap pekan lalu Selasa (21/5/2024) di Bandung.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/5/2024).
Hotman mengungkapkan sejak awal, putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap polisi.
Ia menegaskan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat atau batal demi hukum.
Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan ada delapan orang dan tiga DPO. Bahkan dalam putusan akhir, hakim menyebut ada tiga DPO.
Keputusannya final, mengikat, berlaku, katanya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Alhasil, Hotman pun mempertanyakan putusan mana yang akan dijadikan acuan, apakah putusan hakim atau putusan inspektur polisi wilayah Jabar yang menyebut DPO pembunuhan Vina dan orang yang dicintainya. , Eky, hanya satu orang. , yaitu Peggy.
Padahal, dalam putusan (pengadilan) disebutkan dengan jelas ada tiga DPO, dari segi hukum ada tiga DPO, di permohonan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, dan di dalam BAP ada tiga DPO, dan di BAP ada tiga DPO. pernyataan bahwa delapan terdakwa memiliki tiga DPO.”
“Sekarang, hanya dalam waktu dua minggu, dia berubah (dari Polda Jabar) yang mengatakan (dua DPO) itu hanya mitos,” ujarnya.
Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina merasa keberatan dengan keputusan Polda Jabar yang mencopot dua DPO selain Pegi.
Ia menilai Polda Jabar cepat mengusutnya.
“Kalau dikatakan belum ditangkap, kita masih bisa memahaminya. Namun kalau kita simpulkan (kedua DPO) itu fiksi, itu terlalu cepat,” ujarnya.
Lalu apa maksudnya putusan pengadilan berdasarkan asas keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu apa, lanjut Hotman.
Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan nama dua DPO yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina, Dani dan Andi, telah ditarik.
Sementara itu, seorang DPO Pegi Setiawan alias Perong diduga bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Eky.
Kapolda Jabar Kombes Surawan menegaskan, tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang, bukan sebelas orang.
Jadi yang saya tegaskan di sini tersangkanya bukan 11 tapi sembilan, jadi (Pegi) hanya satu, katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan menjelaskan, pencopotan kedua DPO tersebut karena adanya perbedaan keterangan dari para tersangka yang dijebloskan ke bui.
“Setelah kami lakukan pengusutan mendalam, ternyata kedua nama yang disebutkan selama ini hanya palsu, sehingga tidak ada tersangka lain,” jelasnya.
Meski demikian, Surawan mengaku tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lain.
Namun sejauh ini kebenaran pemeriksaan kami tersangka atau DPO ada satu, bukan tiga.
“Jadi tersangka totalnya ada sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan hubungan badan (terhadap Vina), satu tidak,” ujarnya.
Sekadar informasi, Pegi dikabarkan menjadi satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di Bandung dan bekerja sebagai tukang bangunan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita lainnya terkait meninggalnya Vina Cirebon