Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penipuan senilai Rp 22 miliar yang ditemukan di Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ini uang palsu tersebut diduga diproduksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Ini adalah markas serikat pekerja sebelum pindah ke Jakarta Barat.
Benar tersangka penyerangan di Sukabumi, kata Jaya AKBP Hadi Kristianto, Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro, saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi tepatnya di Sukabumi, Kabupaten Sukaraja, Jawa Barat pada Selasa (18/6/2024).
Menurut Ade Ary, pihaknya berhasil menyita sejumlah mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di kawasan tersebut.
“Barang-barang yang berkaitan dengan penipuan seperti tinta warna-warni, serta alat pemotong mata uang dan mesin penghitung uang kita sita. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin ATM yang terletak di sebuah vila di kawasan Sukabumi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumumkan sekelompok rentenir (upal) yang menjual dan mengedarkan barang senilai Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang yang berinisial Mali alias Mulyana, YS alias Ustad, FF dan F.
Tersangka Maliaas Mulyana merupakan koordinator produksi uang palsu tersebut. Selain itu, ia juga menjadi rekanan bisnis tersebut dengan menjebak tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro mengatakan, “Selain menggalang dana untuk biaya pembuatan uang palsu, hubungi Saudara P yang menerima uang palsu tersebut dan berkoordinasi dengan Saudara A untuk menyukai tim utama.” Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kedua, FF diduga berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi, serta turut berperan membantu pengorganisasian uang palsu, pelekatan bungkusan uang, dan dimasukkan ke dalam plastik. .
“Master YS Alias berperan dalam penggeledahan Villa Sukaraja Sukabumi dan juga membantu menghitung uang, mengatur uang palsu dan memasukkannya ke dalam plastik,” ujarnya.
Terakhir, tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat baru untuk mendapatkan uang palsu bagi tersangka M dengan menjanjikan uang sebesar Rp 500 juta.
F adalah orang yang menghubungi buronan berhuruf U yang merupakan pemilik Kantor Perbendaharaan Kecamatan Srengseng Raya Nomor: 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat akan menjadi tempat produksi dan penyimpanan.
Selain kasus tersebut, polisi juga memburu empat orang lainnya berhuruf I, U, P, dan A yang turut membantu dalam pembuatan dan pembelian uang palsu tersebut.
Beruntung para tersangka tidak sempat mengedarkan uang palsu tersebut ke negara tersebut.
Pada saat penangkapannya, polisi juga menemukan banyak barang bukti seperti mesin ketik, mesin pemotong, dan tinta dari tempat penangkapannya.
Atas perbuatannya, para tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.