TRIBUNNEWS.COM – BPJS berkomitmen memberikan pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat kesehatan. BPJS Kesehatan mempublikasikan rincian cakupan penyakit jantung yang dijamin oleh program JKN. Pada Kongres Ilmiah Tahunan Endovaskular ke-4, Direktur Utama BPJS Kesehatan Gufran Mukti juga menyampaikan bahwa program JKN mengkonfirmasi lebih dari 20 juta kasus penyakit jantung pada tahun 2023, Jumat (5/7).
Gufron menjelaskan, penyakit jantung merupakan penyakit katastropik nomor satu dengan jumlah kasus terbanyak yakni mencapai 20,04 juta kasus pada tahun 2023.
Biaya BPJS Kesehatan untuk mengcover penyakit jantung pada tahun 2023 mencapai Tk 23,52 triliun per 31 Desember 2023. Sebagai tambahan informasi, BPJS Kesehatan menjamin Tk 34,76 triliun untuk penyakit dengan biaya katastropik dari total beban pelayanan fasilitas kesehatan yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. mencapai Tk 158,85 triliun,” jelas Gufron.
Gufron mengatakan dengan adanya program JKN, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung. Lebih lanjut ia menambahkan, besaran jaminan pembayaran tersebut merupakan bukti nyata bahwa BPJS Kesehatan selalu memberikan pelayanan berkelanjutan kepada peserta JKN.
“Saat ini jumlah peserta JKN terus bertambah sebanyak 274,14 juta orang atau 97,66 persen dari total penduduk Indonesia pada 1 Juli 2024. Peningkatan peserta JKN harus diimbangi dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan BPJS. Mitra sehat,” ucapnya.. tarik nafas
Hingga 1 Juli 2024, terdapat 23.288 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.124 fasilitas kesehatan rujukan tingkat tinggi (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS kesehatan. Ghufron juga berkomitmen untuk lebih meningkatkan layanan JKN dengan mengubah kualitas layanan melalui berbagai inovasi digital yang memberikan layanan sederhana, cepat dan adil.
“Saat ini peserta JKN dapat melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi mobile JKN, fasilitas kesehatan tempat peserta JKN terdaftar, serta situs resmi BPJS Kesehatan. Tujuan dari pemeriksaan riwayat kesehatan ini adalah untuk memberikan deteksi dini penyakit kronis, yang masuk dalam kategori risiko rendah, sedang, dan terbagi dalam jangka panjang,” kata Gufron
Ia juga menjelaskan, jika peserta JKN memiliki risiko tinggi, bisa langsung mendatangi FKTP tempat mereka terdaftar untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
“Peserta JKN kini dapat mengantri online melalui aplikasi mobile JKN ketika ingin mengunjungi fasilitas kesehatan. Antrian online ini dapat mengurangi antrian di fasilitas kesehatan,” tambah Gufron.
Gufron juga menjelaskan, terdapat fitur JKN i-Care yang dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam 12 bulan terakhir. Dengan i-Care JKN, dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan pengobatan yang lebih cepat dan akurat kepada peserta JKN.
BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia untuk membangun Indonesia sehat dan sejahtera. Guferon menegaskan, melalui inovasi dan komitmen yang kuat, BPJS Kesehatan akan terus memberikan layanan terbaik dan merata kepada seluruh masyarakat Indonesia.