KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan

Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan terhadap mantan Kepala Badan Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Pada Kamis, 24 Mei, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dokumennya melalui Panmud Tipikor ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bertekad memiskinkan ayah Mario Dandy dengan menyita sejumlah barang yang rusak.

Tim JPU tetap berkomitmen untuk melakukan penyitaan berbagai harta milik terdakwa guna mendapatkan kembali harta benda sebagaimana tercantum dalam dakwaan, kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25 April 2024).

Ali menjelaskan, dalil perkara yang diajukan pihak JPU adalah agar panitia persidangan di tingkat pengadilan sepakat dan mempunyai argumentasi dan pendapat yang sama tentang pentingnya mencegah melalui penyitaan harta benda.

Selain itu, tim JPU dalam pengajuannya menolak dalil perkara yang diajukan Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya dengan menarik kembali kasus tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara.

Rafael juga divonis membayar denda Rp500 juta setara 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp10.079.095.519 setara 3 tahun penjara.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta pada 8 Januari lalu.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara,” putusan kasasi dimuat di situs PT DKI Jakarta, Kamis (14 Maret 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *