Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bertekad menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan, pihaknya tidak akan mencicil seluruh perkara yang diusut penyidik kepolisian.
“Pada dasarnya sesuai asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5 Juli 2024).
Diakuinya, lambatnya pengurusan berkas Firli karena hanya terfokus pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sebenarnya kemarin kita fokus pada Pasal 36 (UU KPK), nanti tentang pemerasan dan dugaan suap, tapi karena kita kembali sepakat dengan kejaksaan bahwa kita tidak boleh mencicil perkara ini, maka jadilah tidak masuk akal. sedikit perlahan. , bahwa kita akan menyelesaikan keduanya,” ujarnya.
Pasal 36 menyebutkan pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
A. Kontak langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang karena sebab apa pun ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Tipikor,
B. Pengolahan tindak pidana korupsi yang terdapat hubungan darah atau kekeluargaan antara pelaku dengan anggota komisi antirasuah yang berwenang sampai dengan derajat ketiga.
C. Bertindak sebagai wali atau pengurus suatu perusahaan, yayasan, pengawas atau pengurus koperasi serta jabatan profesi lainnya atau kegiatan lain yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan perbuatan bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, Karyoto juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memperbaiki sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut.
Sekaligus kami meminta semua pihak meluangkan waktu untuk mengkoordinasikan hal-hal yang belum segera dipenuhi dan informasi apa saja yang diperlukan untuk memenuhi pasal pertama dan kedua, ujarnya.
Teliti tuduhan TPPU
Firli Bahuri sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Tersangka diketahui setelah penyidik menyiapkan judul perkara setelah menyelesaikan tahapan proses penyidikan.
“Sudah dilakukan perkara, sehingga diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara laki-laki FB, Ketua KPK RI, sebagai tersangka,” kata Kepala Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. di hari Rabu. Jurnalis (22 November 2023) Sore.
Dalam hal ini adalah Pasal 12(e) atau Pasal 12(B) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi kemudian menyatakan tidak menangkap Firli karena sedang mengusut kasus pemerasan tersebut.
Polisi akan mendalami sejumlah aset Pimpinan KPK nonaktif Firli Bahuri yang tidak tercantum dalam Laporan Pengelola Barang Milik Negara (LHKPN).
Hal ini sebagai upaya penyidik mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri.
Dan dalam konteks intelijen atau fakta baru yang kami temukan di mana terdapat beberapa properti berupa tanah dan bangunan, itu juga menjadi bahan penyidikan yang sedang diperiksa penyidik, kata Jaya Kombes Ade, Direktur Khusus. kata polisi kriminal Polda Metro Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29 Desember 2023).
“Pengambilalihan tersebut memiliki jangka waktu yang sama dengan dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan). Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU, lanjutnya.
Kekayaan Firli Bahuri diketahui sebagian berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah seperti Yogyakarta, antara lain Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
“Ini akan menjadikannya material dan menjadi sasaran penyidikan gabungan tindak pidana TPPU selanjutnya,” ujarnya.