Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGAS) atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
Siapa sebenarnya Danny Praditya? Berikut profil Danny Praditya:
Danny Praditya lahir pada tanggal 13 September 1978 di Jakarta.
Beliau menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1996-2001 dan kemudian melanjutkan studi di Hochschule Karlsruhe (HKA) / University of Applied Sciences sebagai Magister Administrasi Bisnis dan Teknik Industri pada tahun 2002-2004.
Danny mengutip akun media sosial LinkedIn pada Jumat (21/6/2024). Sebelum menjadi Direktur Utama Inalum, Danny bekerja sebagai Manajer Pengembangan Bisnis di PT Bayu Buana Gemilang pada tahun 2005-2006.
Danny kemudian menjadi CEO di PT Citra Nusantara Gemilang pada tahun 2006 hingga Mei 2013. Pada tahun 2009 hingga 2012, beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden di ANGVA (Asia Pacific Natural Gas Association).
Tahun berikutnya, Danny menjadi pendiri dan terpilih sebagai ketua pertama Asosiasi Perusahaan CNG Indonesia antara tahun 2012 dan Maret 2013.
Sejak 2013 hingga 2016, Danny menjabat CEO di PT Gagas Energi Indonesia. Ia kemudian menjadi direktur perdagangan di PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada 2016-2019.
Danny kemudian menjadi ketua ANGVA (Asia Pacific Natural Gas Association) pada 2015-2019. Danny juga pernah menjabat sebagai Chief Gas to Power and Operations Officer di Medco Power Indonesia pada tahun 2019-2021.
Danny kemudian diangkat menjadi Direktur Operasi dan Portofolio Industri Pertambangan Indonesia pada tahun 2021.
Dan pada tahun 2023, Danny Praditya diangkat menjadi Direktur Utama Inalum.
Sebelum bergabung dengan Inalum, Danny terlebih dahulu bergabung dengan Medco Power Indonesia sebagai Chief Gas to Power and Operations Officer periode Oktober 2019 hingga November 2021.
Terungkapnya tersangka kasus dugaan korupsi itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga rumah yang terlibat dalam pengusutan kasus tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka PI sebagai direktur komersial PT PGN periode 2016-2019 dan II sebagai komisaris PT IAE.
Sehubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE 2017-2021 yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Direktur Niaga PT PGN 2016-2019 beserta kawan-kawannya dan tersangka II selaku komisaris PT. PT IAE,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi, PI tersebut adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini Danny Praditya menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Selain Danny, ada satu tersangka lagi yakni Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas. KPK juga melarang Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.