TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.
Pembatalan ini tuntas setelah adanya partisipasi masyarakat dan hasil kerja sama dengan sekolah negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Selain itu, Nadiem juga sempat bertemu dengan Presiden Jokowi yang menyetujui penghentian perluasan UKT.
“Terima kasih atas masukan luar biasa dari semua pihak. Saya mendengar apa yang dipikirkan siswa, keluarga, dan komunitas.”
“Akhir pekan lalu, Kemendikbud kembali bertemu dengan pimpinan perguruan tinggi untuk membahas berakhirnya kenaikan UKT dan alhamdulillah berjalan lancar.”
Saya baru saja bertemu dengan Presiden dan beliau menyetujui pembatalan perpanjangan UKT, kata Nadiem seperti dilansir Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Nadiem juga mengatakan, ke depan Kemendikbud akan mengkaji permohonan UKT dari seluruh PTN.
Saya bertemu dengan Presiden untuk membahas berbagai aspek di bidang pendidikan, termasuk UKT. Saya mengusulkan beberapa cara untuk mengatasi permasalahan mahasiswa. Pendidikan dan ristek untuk menyebarkan detail teknisnya, kata Nadiem.
Lalu bagaimana tanggapan PTN atas pembatalan kenaikan UKT ini?
UGM siap mematuhi peraturan negara
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, sebagai perguruan tinggi negeri akan selalu mengikuti peraturan negara terkait pembatalan perpanjangan UKT.
“Karena UGM punya tanah N. Kita akan tetap ikuti aturan negara kalau ada instruksi khusus. Ya karena ada turunannya,” kata Andi, Senin (27/05/2024).
Andi menambahkan, di UGM lah keputusan Rektor untuk UKT diambil.
Dibebaskan biayanya bagi mahasiswa yang lulus proses seleksi dengan baik.
“Mahasiswa yang dipilih berdasarkan prestasi sudah membayar, biayanya dibatalkan. Sekarang teknologinya apa, kita tunggu instruksi dari perusahaan,” kata Andi.
Lalu soal detail penyelesaian kebangkitan UKT, hingga saat ini UGM masih menunggu mesin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Hal ini berlaku bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT, baik melalui refund maupun skema lainnya.
“Jadi, kalau kenaikan UKT sudah final, bagaimana Kemendikbud menyikapinya dan bagaimana pelaksanaannya, khususnya bagi anak-anak yang sudah dibayar.”
“Karena barang jadinya hancur, makanya ditutup. Pembayarannya dihentikan,” ujarnya.
UNY siap melaksanakan keputusan Kemendikbud Ristek
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sumaryanto mengatakan, UNY siap melaksanakan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait pembatalan perluasan UKT.
Kemudian UNY menunggu teknis pelaksanaan penyelesaian UKT ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“UNY siap melaksanakan keputusan ini. Kita tunggu teknisnya,” ujarnya singkat kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Bagi mahasiswa yang sudah membayar biaya UKT sebelum pembatalan ini, Sumaryanto mengatakan tambahan pembayaran biaya UKT bisa ditabung untuk semester berikutnya.
Menurut Sumaryanto, hal tersebut akan segera dilaksanakan.
“Jika Anda membayar lebih, Anda bisa menggunakannya sebagai tabungan untuk musim depan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria/Wijaya Kusuma)
Baca berita lainnya seputar Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri.