TRIBUNNEWS.COM – Pakar komunikasi Emrus Sihombing menilai penyitaan telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melanggar hak asasi manusia.
Emrus menilai wajar jika Hasto mengajukan keberatan setelah ponselnya disita saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya yakin siapa pun yang mengalami hal yang sama dari aspek filosofi komunikasi pasti akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Hasto. Tentunya jika dia memahami hakikat komunikasi,” ujarnya kepada Tribunnews, Senin (6/10). . /2024).
Sebab, lanjut Emrus, salah satu hak dasar setiap manusia yang hidup adalah kebebasan berkomunikasi secara pribadi dengan siapa pun.
Telepon genggam yang menjadi alat komunikasi antar manusia berada dalam komunikasi teritorial privat.
“Melalui telepon seluler, manusia berkomunikasi antar individu tentang apa saja, tergantung kebutuhan dan keinginan peserta komunikasi, mulai dari hal-hal serius seperti tugas, tugas, instruksi, hingga yang lucu-lucu, meski khusus dan sangat dekat,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Emrus, dari sudut pandang komunikasi hak asasi manusia, telepon genggam tidak bisa disita sembarangan dari siapapun.
“Kalau penyitaan telepon genggam sah menurut hukum positif, maka harus dilakukan secara hati-hati, misalnya bila ada yang dituduh maka penyitaan telepon genggam itu dilakukan atas perintah hakim pengadilan,” tuturnya. dia berkata
“Jangan menggunakan kewenangan hukum afirmatif untuk menyita ponsel seseorang, tapi itu tidak sejalan dengan penegakan hak dasar komunikasi setiap warga negara.”
Namun, jika ingin menganalisis proses komunikasi para pihak sebagai dugaan perbuatan dalam suatu kasus tertentu, Emrus berpendapat akan lebih baik jika pesan-pesan yang berkaitan dengan kasus yang sedang dianalisis tersebut sebaiknya ditiru saja.
“Ini sebenarnya dijamin oleh penyedia jaringan yang digunakan yang bersangkutan. Tidak disita dari ponsel siapa pun, meski diduga terkait dengan kasus tertentu atau diketahui olehnya. Karena di ponsel itu mungkin ada ribuan data. , dokumen dan/atau jutaan komunikasi pribadi,” tegasnya.
Oleh karena itu, saya menyarankan agar KPK segera mengembalikan telepon genggam Hasto dengan menyatakan bahwa telepon genggam tersebut tidak ada yang dibuka selama berada di KPK, ”pungkasnya. Dia mengatakan KPK mengikuti prosedur
Diketahui, tim penyidik KPK menyita sejumlah properti Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.
Agenda pencalonan anggota DPR RI 2019-2024 Hasto ini disita sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan mantan tersangka anggota DPR PDIP Harun Masiku, pada Senin (6/10). /2024).
Barang-barang yang disita dari Hasto oleh KPK adalah dua buah telepon genggam, catatan, dan buku harian milik Hasto.
Disita pegawai Kusnadi Hasto, kemudian penyidik KPK dipanggil ke ruang pemeriksaan lantai dua.
Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan peralatan Hasto.
“Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan di mana alat komunikasi saksi H (Hasto). Saksi menjawab, alat komunikasi itu dengan stafnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10). /6/2024).
Budi menjelaskan, penyitaan barang-barang tersebut untuk keperluan penelitian.
Barang-barang tersebut nantinya akan menjadi alat bukti untuk membuktikan suatu perkara tindak pidana korupsi (Khas).
“Penyitaan telepon genggam Saudara H merupakan bagian kewenangan penyidik untuk mencari bukti-bukti peristiwa korupsi tersebut,” jelas Budi.
Budi juga menegaskan, KPK menyita Hasto sesuai prosedur.
Bahkan, KPK juga melakukan penyitaan disertai surat perintah.
Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan yang ada dan disertai surat perintah penyitaan, kata Budi, dilansir Kompas.com, Senin. Hasto keberatan
Hasto keberatan dengan penyitaan kedua ponselnya karena berstatus saksi.
Hasto menilai penyitaan tersebut merupakan bentuk keadilan.
Dalam proses penyitaan, Hasto mengaku tidak memiliki kuasa hukum.
“Mereka menyita telepon genggam dan saya keberatan dengan telepon genggam tersebut, karena semuanya harus berdasarkan hukum acara pidana.”
“Sebagai bentuk penegakan keadilan, penegak hukum harus menggunakan haknya untuk menghadirkan penasihat hukum,” kata Hasto, Senin.
Melalui kuasa hukumnya, Hasto akan mengajukan ke pengadilan soal penyitaan ponsel dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menduga penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti melakukan tindak pidana terhadap Kusnadi dalam pemeriksaan KPK.
Karenanya, Ronny merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggerebekan dan menyita ponsel Hasto melalui stafnya.
Ronny mengatakan, tindakan tersebut bisa dianggap melawan hukum karena tidak mengikuti prosedur pidana.
“Penyitaan saudara laki-laki Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHP, karena belum ada keputusan dari pengadilan setempat.”
Lalu yang penggeledahan itu jenazah. Lalu penyitaan itu menurut kami juga melanggar Pasal 39 KUHP terkait penyitaan, kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Oleh karena itu, perlu kami sampaikan kepada masyarakat, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK, namun kami menentang cara-cara yang melanggar hukum, lanjutnya.
(Tribunnews.com/Gilang, Rifqah, Fransiskus Adhiyuda, Ilham Rian) (Kompas.com)