Badai PHK di Industri Tekstil Dikhawatirkan Meluas ke Sektor Manufaktur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri tekstil dan tekstil (TPT) dikhawatirkan akan menjalar ke sektor manufaktur.

Direktur Pusat Penelitian Ekonomi dan Hukum Ekonomi Digital (Celios), Nailul Huda mengatakan, akibat adanya PHK di industri TPT, dari sisi pasokan, impor dari Tiongkok mempengaruhi permintaan TPT dalam negeri.

Dimana tekstil lokal kalah bersaing terutama dari segi harga, dimana produk China bisa masuk ke kisaran harga masyarakat.

“Belum lagi bertambahnya produk dari Thailand yang sudah mulai merambah pasar tradisional. Sehingga mungkin mengulang kisah kemerosotan batik Indonesia pada tahun 1990-an akibat batik cap dari Tiongkok. “Produk TPT kita mungkin terdampak produk impor,” kata Naylul, Minggu (23 Juni 2024).

Sebelumnya banyak pihak yang menduga PHK yang terjadi akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/ 2023 tentang kebijakan impor dan ketentuan hukum.

Naylul menambahkan, selain itu, berlaku peraturan baru yang melonggarkan aturan impor sehingga memudahkan impor barang impor. Akibatnya, produsen dalam negeri terpaksa bersaing dengan produk impor dalam hal harga.

“Harga dalam negeri juga sudah mencakup banyak biaya non-produksi, seperti perizinan dan tol ilegal. “Biaya dalam negeri yang begitu tinggi sudah berkurang sehingga kita harus bersaing lagi dengan produk murah China, ya, mereka sekarat,” imbuhnya.

Menurut Nailul, pasar produk TPT terbesar di Indonesia, Amerika Serikat, mengalami penurunan permintaan dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya, permintaan barang TPT dari Indonesia pun menurun.

Hal ini diperparah dengan produk TRT asal Tiongkok yang juga sampai ke negara tujuan ekspor Indonesia. Hal ini pada akhirnya menyebabkan pengurangan produksi dan PHK massal.

Ada kekhawatiran ancaman masuknya impor yang berujung pada gelombang PHK di industri TPT juga dapat terjadi di sektor industri padat karya atau padat karya lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan untuk melindungi pasar dalam negeri dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga berkomitmen untuk segera menerapkan kebijakan pembatasan impor bahan baku melalui Inland Use Commitment Policy yang mewajibkan produsen pengimpor terlebih dahulu mengeluarkan dana yang diperoleh dari kapasitas dalam negeri industri sejenis dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *