TRIBUNNEWS.COM – Perkelahian yang melibatkan dua kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) terjadi di Dalseo-gu, Daegu, Korea Selatan, Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Direktur Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi.
Sejauh ini, kata Zulkaryadi, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa perkelahian tersebut.
“Ya, informasinya benar. Kejadiannya pada Minggu, 28 April.”
“Sekitar pukul 8-9 pagi, sekelompok warga sipil Indonesia bertempur di kawasan Dalseo-gu, Daegu. Polisi masih menyelidiki perkelahian tersebut,” kata Zulkaryadi kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2024).
Dikatakannya, usai bentrokan tersebut, satu korban meninggal dunia akibat ditusuk senjata tajam (satu jam).
Selain itu, terdapat pula satu korban luka berat dan tiga korban lainnya luka ringan.
Informasi dari polisi, salah satu korban ditikam pelaku dengan senjata tajam sehingga mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit.
“Satu orang lagi luka berat dan masih dirawat. Tiga orang luka ringan dan kini sudah bisa pulang,” ujarnya.
Zulkaryadi mengatakan pelaku penyerangan yang berusia sekitar 40 tahun itu telah ditangkap polisi setempat hari ini dan masih diselidiki.
“Beberapa saksi dan pelaku tawuran lainnya masih dicari,” ujarnya.
Sementara jenazah korban yang berusia sekitar 30 tahun masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Zulkaryadi mengatakan WNI yang terlibat tawuran merupakan pekerja migran (PMI).
Namun izin tinggal di Korea Selatan sudah habis masa berlakunya atau overstay.
“Mereka PMI tapi sekarang status kependudukannya ilegal/overstay,” ujarnya.
Cukup, kata Zulkaryadi, khusus bagi masyarakat yang melakukan tindik, karena sudah dilakukan sejak tahun 2010.
Informasi bagi pelaku, ia telah melanggar izin tinggalnya selama 13 tahun. Sejak 2010, katanya. Kedutaan Besar Seoul akan mengikuti proses hukum pelaku
Zulkaryadi mengatakan, Kedutaan Besar Seoul akan memberikan bantuan hukum jika kepolisian Daegu membawa kasus ini ke pengadilan.
“KBRI terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian mengenai prosesnya. Jika nanti polisi membawa kasus ini ke kejaksaan dan kemudian ke pengadilan, maka pengadilan akan menunjuk pengacara dan penerjemah,” ujarnya.
Zulkaryadi pun menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak para pelaku selama mereka berada dalam tahanan menunggu persidangan.
“KBRI akan memastikan yang bersangkutan mempunyai hak-hak yang sesuai baik selama ditahan maupun nantinya divonis penjara,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)