Solusi Jika Salah Pilih Sekolah saat Melakukan Pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 Jenjang SMP

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran siswa Sekolah Menengah Pertama (PPDB) 2024 di Kabupaten Karanganiar (Jateng), Provinsi Jawa Tengah akan dibuka pada 4, 5, 8, dan 9 Juli 2024.

Proses pendaftaran PPDB Karanganyar Tingkat SMP Tahun 2024 dilakukan secara online melalui https://ppdb.karanganyarkab.go.id.

Hasil Seleksi Menengah dan Junior PPDB Kabupaten Kalanganyar Tahun 2024 akan diumumkan pada 11 Juli 2024.

Sebelum mendaftar, calon peserta didik baru (CPDB) harus membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Kemudian unggah file dalam format yang ditentukan pada halaman tersebut.

Lantas, apa yang harus dilakukan CPDB jika salah memilih sekolah saat mendaftar?

Jika CPDB salah memilih sekolah, Anda dapat mengklik tombol “Batalkan Pendaftaran” di menu dashboard.

Setelah itu, CPDB dapat memilih kembali sekolah yang diinginkan.

Berikut syarat lengkap dan tata cara pendaftaran PPDB Karanganyar Junior dan Intermediate 2024. Persyaratan pendaftaran: Memiliki gelar sekolah dasar/sederajat atau surat keterangan meninggalkan sekolah (STL). Khususnya lulusan tahun-tahun sebelumnya harus memiliki ijazah. Usia maksimal 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun yang sama. Melampirkan fotokopi kartu keluarga dan menyerahkan aslinya yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB atau apabila kartu keluarga rusak, fotokopi kartu keluarga lama atau surat keterangan kepala desa atau kepala desa Lampirkan padanya. Pada kop surat santri tahun pertama pondok pesantren, alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dan dibuktikan dengan surat keterangan kepala pondok pesantren. Pelamar yang mendaftar melalui jalur prestasi melampirkan salinan sertifikat prestasi akademik dan non-akademik serta meminta asli dan transkrip nilai tahun keempat (keempat), tahun kelima (lima) dan tahun keenam (enam) kepada jurusan. Untuk mengkonfirmasi . Bagi pelamar yang memilih jalur perpindahan orang tua/wali, dimohon untuk melampirkan fotokopi surat keputusan penugasan atau surat tugas orang tua/wali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Melampirkan copy Kartu Program Keluarga Harapan/Sertifikat Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kartu Dinas Sosial Kabupaten Karganyar/Keluarga Sejahtera dan/atau copy Kartu Indonesia Pintar Pemohon Jalur Positif. Persyaratan usia adalah fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan menunjukkan akta kelahiran asli. Apabila persyaratan usia dan dokumen tambahan tidak memenuhi ketentuan, satuan pendidikan berhak memutuskan penerimaan siswa setelah berkoordinasi dengan administrasi sekolah. Prosedur pendaftaran

Mahasiswa tahun pertama yang masuk mengajukan pendaftaran melalui PPDB online dan syarat pengunggahannya adalah: Asli ijazah/ijazah dalam format PDF/JPG/PNG, dengan ukuran maksimal 2 megabita (dua megabita). Ukuran maksimal file utama kartu keluarga dalam format PDF/JPG/PNG adalah 2 megabyte (dua megabyte). Ukuran file akta kelahiran/akta kelahiran asli dalam format PDF/JPG/PNG maksimal 2 MB (dua megabyte). Ijazah rendah untuk lulusan tahun sebelumnya. Mengunggah surat keterangan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) dan program pengelolaan keluarga kurang mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi pelamar Jalur Positif. Mengunggah surat keterangan orang tua/wali mahasiswa yang menyatakan akan dituntut jika terdapat bukti keikutsertaan program yang dipalsukan bersama keluarga kurang mampu bagi pelamar jalur yang disetujui. Bagi pendaftar yang melakukan peralihan tugas orang tua/wali, mengunggah surat keputusan peralihan tugas atau tugas orang tua/wali. Unggah bukti prestasi akademik dan non akademik serta nilai tambahan yang dikeluarkan jurusan bagi pelamar melalui jalur nilai. Mahasiswa baru mencetak formulir pendaftaran dan menyimpannya sebagai bukti pendaftaran ulang (jika diterima).

Setiap satuan pendidikan ditugaskan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang petugas pendaftaran untuk setiap jalur pendaftaran pada ruangan yang berbeda, salah satunya ditunjuk sebagai koordinator atas kebijaksanaan direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.

Apabila pada satuan pendidikan tidak menerima jumlah peserta didik yang seharusnya memenuhi skala penerimaan sekolah pada masa pendaftaran, maka satuan pendidikan dapat melakukan pendaftaran gelombang berikutnya sesuai ketentuan. Jadwal Seleksi PPDB Karanganyar 2024 Pendaftaran dan Seleksi : 4-9 Juli 2024 Masa Analisis dan Pendinginan : 10 Juli 2024 Penetapan Hasil Seleksi : 11 Juli 2024 Pendaftaran Ulang : 15-16 Juli 2024

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *