Pengacara Pegi Setiawan Beberkan Peran Andi yang Namanya Dihapus dari DPO

TribuneNews.com, Jakarta – Nama dua pelaku Danny dan Andy dicoret dari DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Nama dua pelaku Danny dan Andy dicoret dari DPO terkait pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Combes Paul Surawan mengatakan nama Andy dan Danny tidak masuk dalam kasus Vina.

Berdasarkan putusan pengadilan, kuasa hukum Peggy Setian, Tony membeberkan faktanya.

“Dalam putusan pengadilan, ada 11 pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian antar kelompok tersebut,” kata Tony seperti dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

Tony mengatakan, pembunuhan Vina dan Eki bermula saat Andrew mengaku bermasalah dengan anggota geng motor XTC.

“Sebenarnya bermula dari Andy yang minum-minum dengan 10 penjahat, lalu berlanjut ke aksi mogok SMP 11,” kata Tony.

Andrew mengatakan dia punya masalah dengan XTC dan meminta Moonraker menyelidiki apa yang disebut geng XTC, katanya.

Kebetulan Vina dan Eki bergerak di depan mereka dengan jaket bertuliskan XTC.

Soalnya mereka mencari Andy, tapi sekitar pukul 21.00 WIB, Eki membawa Vina dengan jaket XTC, kata Tony.

Andi dan penyerang lainnya melemparkan batu ke arah Vina dan Ekki.

Mereka mengejar dan melecehkan pasangan itu.

Lalu dilempar, lalu dipukul, dan seterusnya, kata Tony.

Tony membenarkan bahwa Andrew jenius dalam kasus Vina Cirebon berdasarkan putusan pengadilan.

Artinya Andy dalang kasus ini, kata Tony.

Polisi tidak seharusnya mencopot DPO tersebut

Pakar hukum pidana Universitas Trishakti Abdul Fikar Hajjar mengatakan, bukan wewenang polisi untuk menyatakan dua nama Andy dan Danny tidak ada atau palsu.

Oleh karena itu, melakukan tindak pidana 9 dari 11 bukan merupakan kewenangan kepolisian, TribunJakarta.com mengutip ucapan Abdul Fikar Hajar dari Wartakota.

“Kalau polisi atau detektif hanya mendapat 1, dia mendapat pengakuan itu. Masukkan ke dalam berita acara.”

“Laporan kejadiannya diserahkan ke jaksa, biarkan jaksa yang membawa ke pengadilan dan biarkan pengadilan memutuskan bahwa pelaku dalam penyidikan perkara itu hanya 9 orang, bukan 11,” ujarnya.

Polisi yang memimpin pengadilan mengatakan bahwa kedua nama tersebut tidak ada dan palsu.

Karena di persidangan dinyatakan atau dicabut atau ada keterangan yang dikatakan keduanya salah, kata dia.

“Jadi sebenarnya begitu polisi mengklarifikasi tersangkanya hanya 9 orang, mereka mengambil alih peran pengadilan.

“Jadi kalau menggunakan kekuatan asli pengadilan, seharusnya pengadilan yang berkata, bukan polisi.

“Polisi hanya menemukan 1, tidak melakukan penyidikan atau penyidikan lebih lanjut, tak perlu dikatakan lagi. Nanti pengadilan akan menyatakan terdakwa hanya 9 orang,” sambungnya.

Abdul Fikar juga mengatakan, keputusan pengadilan kepolisian harus ditindaklanjuti terkait terpidana kasus ini.

Diputuskan ada tiga DPO dalam kasus Vina.

“Jika dasar penyidikan atau penyidikan adalah putusan pengadilan, menurut saya penyidikan atau penyidikan secara menyeluruh atas hal tersebut harus mengikuti pedoman atau mengikuti putusan pengadilan,” ujarnya.

Nah, kalau pengadilan memutuskan 11 orang sebagai tersangka, 8 orang sudah diadili dan 3 orang masih belum ditangkap atau melarikan diri, itu yang harus diikuti polisi, itu yang harus diikuti penyidik, katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Paul Surawan mengatakan, nama Andy dan Danny tidak masuk dalam kasus Wina.

“Sejauh ini fakta pemeriksaan kita 1 tersangka atau DPO, bukan 3. Jadi tersangka keseluruhannya 9, bukan 11,” kata Surawan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar. Minggu (26/5/2024).

Jadi total terdakwa dalam kasus ini ada sembilan orang, delapan di antaranya sudah diadili.

“DPO (Andy dan Danny) tidak ada, yang ada hanya nama. Kami cek, ternyata kedua nama Danny dan Andy tidak ada. Oleh karena itu, DPO yang benar adalah yang atas nama P.S. (Peggy Setiawan), kata Suravan.

Menurut dia, keterangan terdakwa berbeda. Ada yang bilang ada 11 penyerang, tapi ada juga yang bilang ada 13 penyerang.

Baca juga: Apakah bisnis Anda membutuhkan karyawan yang lebih baik? Cari di sini!

“Lima keterangan tersangka berbeda. Ada yang (menyebut) tersangka (kabur) tiga nama berbeda, ada pula yang bilang lima, dan ada satu. Setelah didalami, dua nama yang disebutkan selama ini disebutkan (oleh tersangka)”, kata Setiawan.

Setelah diusut tuntas, kedua nama yang diungkap para saksi tadi ternyata palsu.

“Sepertinya dua nama yang disebutkan selama ini hanya kebetulan. Oleh karena itu, tidak ada dugaan lain,” ujarnya.

Namun nyatanya nama Andy dan Danny tertulis dalam putusan pengadilan kasus Vina Cirebon. (Tribun Jakarta/RR Devi Karthika H)

Artikel ini dimuat di TribunJakarta.com, Nama Andrew dicoret dari DPO kasus Vina Sirbon karena punya peran lebih penting dibandingkan Peggy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *