TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, penyelidikannya terhadap kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (6 Oktober 2024) berujung pada penyitaan telepon genggamnya.
Hastow mengungkapkan, penyitaan bermula saat asistennya, Kusnardi, dipanggil untuk memberikan informasi adanya pertemuan dengannya.
Dalam pertemuan itu, Hasto mengaku ponsel dan tasnya memang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Katanya mau datang menemui saya, tapi kemudian tas dan teleponnya disita atas nama saya,” kata Hasto usai diperiksa, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Hasto menilai penyitaan tersebut tidak sesuai aturan karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dia keberatan karena tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.
Hastor kemudian memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaannya pada kesempatan lain.
“Akhirnya saya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pada kesempatan lain,” ujarnya.
Di sisi lain, penyitaan ponsel dan tas Hasto menuai kontroversi panjang.
Tim kuasa hukum Hasto menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik KPK atas nama Kompol Rossa Purbo Subekti melanggar hukum.
Sementara itu, Ketua KPK Sementara KPK Nawawi Pomorango mengatakan, operasi tersebut untuk mencari Harun Masiku yang sudah empat tahun buron. Pengacara Hastow mengatakan penyitaan adalah tindakan ilegal
Ronnie Tarapesi, anggota tim kuasa hukum Hasto, menegaskan penyitaan ponsel dan tas kliennya merupakan tindak pidana hukum.
Sebab, penyitaan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindak pidana hukum yang dilakukan penyidik KPK,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.
Roney mengatakan, penyidik KPK diduga berbohong kepada asisten Hasto dengan menyebut atasannya memanggilnya ke lantai dua Gedung KPK.
Namun, nyatanya ajudan Hasto sempat diperiksa penyidik.
Roney mengatakan, sebenarnya Kusnadi tidak menjadi subjek panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pemeriksaan kemarin.
“Saat Saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata Mas Hasto tidak menelepon. Alhasil dilakukan pemeriksaan. Lalu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan,” kata mantan kuasa hukum Barada, Richard Eliezer. .
“Kami keberatan di sini karena Saudara Kusnadi tidak menjadi subjek panggilan hari ini. Panggilan hari ini adalah pemanggilan saksi Saudara Mas Hasto Christianto,” lanjutnya.
Ronnie juga menilai perbuatan Kompol Rossa melanggar pasal 33 dan 39 KUHP.
“Penyitaan Saudara Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHP karena tidak ada putusan dari pengadilan setempat. , “Dia berkata. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Penyitaan Ponsel Hasto: Proses Penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomerango berbicara kepada media di Gedung Nusantara II Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (November). 6 Agustus 2024) Rapat personalia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sementara itu, Ketua KPK Sementara KPK Nawawi Pomolango menilai penyitaan ponsel Hasto merupakan bentuk upaya penyidikan untuk menemukan Harun Masiku.
Dia mengatakan, seluruh pimpinan KPK sudah menginstruksikan agar pencarian Harun Masiku terus dilakukan.
“Kami pimpinan yang pertama-tama menginstruksikan untuk melanjutkan pencarian Harun Masiku. Melanjutkan langkah penyidik yang lain (menyita telepon seluler Hasto), mungkin atas perintah pimpinan, harus melanjutkan upaya Pencarian Harun Masikku. , kata Nawawi di Gedung Senayan DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024), seperti dikutip Kompas.com.
Kendati demikian, Nawawi menegaskan, pihaknya masih meminta penjelasan bawahan mengenai penyitaan ponsel Hasto.
Oleh karena itu, Nawawi masih belum mau menyimpulkan apakah ada kontak antara Hasto dan Harun Masikou melalui telepon genggam Sekjen PDIP.
“Itulah yang saya minta kepada Wapres untuk memberikan penjelasan kepada kami. Kebetulan saya baru datang tadi pagi dan saya baru meminta kepada Wapres untuk memberikan penjelasan kepada kami,” jelas Nawawi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Syakirun Ni’am)