Seperti dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyelidiki pihak yang diduga mendanai pelarian mantan calon PDIP Harun Masiku.
Hal ini sebelumnya dilontarkan mantan peneliti KPK Praswad Nugraha.
Penyidik sedang mendalami kasus ini, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya, Praswad menduga Harun Masiku dibiayai oleh beberapa pihak yang terlibat dalam pelarian tersebut.
Sebab menurut Praswad, pengungsi membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Selain itu, ia menilai Harun Masiku tidak mungkin bisa mandiri masuk ke sistem keuangan perbankan.
Harun Masiku membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar karena selalu bepergian dan tidak bisa mengakses sistem perbankan karena akan langsung ketahuan jika mengambil ATM, kata Praswad, Kamis. .
“Jadi kita pasti membutuhkan seseorang yang bisa menunjang atau menunjang kebutuhan finansial Harun Masiku,” tambah Ketua Indonesia Calling Institute (IM57+) ini.
Menurut mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena Tes Intelijen Negara (TWK), Harun jelas tidak menjabat karena kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Itu sebabnya Harun butuh uang untuk melarikan diri.
Praswad mengatakan, “Harun Masiku tidak bisa bekerja karena statusnya sebagai pengungsi, sehingga ia tidak akan mempunyai penghasilan tanpa dukungan dari kedua belah pihak. Menjadi pengungsi selama 4,5 tahun terakhir.”
Dalam kasus tersebut, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diketahui menerima S$19.000 dan S$38.350 (S$600 juta) dari Saeful Bahr.
Suap itu diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menerima usulan anggota PAW DPR untuk Daerah Pemilihan Sumsel 1 Riezky Aprilia Harun Masiku.
Penangkapan Harun Masiku bermula dari operasi borgol (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim KPK menangkap beberapa orang, antara lain Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah menghilang ditelan bumi.
Calon DPR PDIP pada Pemilihan Umum Legislatif (Dapil) Sumsel I Tahun 2019, nomor urut 6, terbang ke Singapura pada 6 Januari, menurut Departemen Umum Imigrasi 2020, atau dua hari sebelum peluncuran KPK. OTT dan tidak kembali.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia PDIP Yasonna H. Laoly mengatakan pada 16 Januari 2020, Harun belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, media nasional membenarkan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan membawa rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah mendengar kabar kepulangan Harun ke Indonesia, pihak Imigrasi baru-baru ini mengoreksi kabar tersebut dan memastikan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau buronan sejak 29 Januari 2020.